Quantcast
Channel: Mongabay.co.id
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2538

Konflik PLTA Singkarak Capai Kesepakatan

$
0
0

Masyarakat Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dapat menghela nafas panjang sebab jalan panjang penyelesaian konflik antara mereka dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Singkarak kini menemui titik terang.

Hal itu sebagai hasil pertemuan antara PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Bukittingi selaku pengelola PLTA Singkarak dengan Walinagari Guguak Malalo, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Guguak Malalo, Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN), Lembaga Peduli Ulayat Nagari (LPUN), Masyarakat Nagari Guguak Malalo masyarakat Nagari Guguak Malalo (Wali Nagari, KAN, BPRN dan LPUN) serta pendamping masyarakat dari Perkumpulan Qbar. Pertemuan pada 9 Oktober 2015 tersebut membahas penyelesaian sengketa yang telah berlarut-larut.

Konflik masyarakat Nagari Guguak Malalo bermula akibat pembangunan terowongan intake air PLTA Singkarak yang menyisakan banyak persoalan, diantaranya mengenai hilangnya sumber mata air yang berakibat pada banyaknya areal persawahan masyarakat yang tidak dapat diolah akibat tidak dialiri air.

Pemandangan Danau Singkarak ditepian Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Foto: Ihsan/Qbar

Pemandangan Danau Singkarak ditepian Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Foto: Ihsan/Qbar

Sekitar tahun 2013, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Sumatera Barat telah mengupayakan penyelesaian sengketa yang terjadi. Bapedalda telah melakukan pertemuan dengan kedua-belah pihak guna mendapatkan informasi mengenai persoalan yang disengketakan.

Setelah pertemuan tersebut Gubernur Sumatera Barat meminta untuk dilakukannya Audit Lingkungan secara sukarela yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas bersama masyarakat, pendamping dan dari Pihak PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Bukittingi.

Agar kegiatan Audit Lingkungan dapat menyentuh pada pokok persoalan yang dihadapi, PSLH Universitas Andalas, PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Bukittingi, Masyarakat Nagari Guguak Malalo serta Lembaga Pendamping Masyarakat melakukan pertemuan guna menyatukan pemahaman bersama mengenai tujuan serta ruang lingkup kegiatan Audit Lingkungan tersebut. Lalu dituangkanlah dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh para pihak dan kegiatan Audit pun dilaksanakan.

Audit Lingkungan dilakukan, kondisi hidrogeologi sekitar PLTA Singkarak, termasuk menelaah pola aliran air, kondisi air tanah dan air permukaan. Termasuk pemantauan terhadap kualitas air Danau Singkarak disekitar Nagari Guguk Malalo, kondisi perikanan Danau Singkarak sekitar Nagari Guguk Malalo dan lain-lain.

Hasilnya, bahwa salah satu penyebab kehilangan debit aliran air pada beberapa sungai di Malalo karena adanya sesar yang memotong beberapa aliran sungai yang menyebabkan sebagian atau seuruh aliran air masuk kedalam zona sesar yang melewatinya. Hasil itu didapatkan setelah dilakukan penelitian dengan cara melakukan pengeboran sebanyak 25 titik diareal sekitar Nagari Guguk Malalo, dimana hanya 12 titik yang ditemukan muka air tanah sedangkan untuk 13 titik lainnya tidak ditemukan muka air tanah.

Perjalanan Panjang Penyelesaian Sengketa

Pembangunan PLTA Singkarak menyisakan berbagai dampak lingkungan yang berpengaruh pada kondisi sosial, penurunan ekonomi karena lahan-lahan pertanian tidak dapat dialiri oleh air hingga timbulnya retakan-retakan tanah yang berujung pada putusnya tali banda (aliran air), penurunan sedimen tanah dan menimbulkan tanah amblas dan berujung pada bencana galodo di Nagari Guguak Malalo.

Akhirnya sekitar tahun 2011, masyarakat beserta niniak mamak di Nagari Guguak Malalo membentuk Lembaga Peduli Ulayat Nagari (LPUN), untuk dapat bekerja melakukan penyelamatan ulayat nagari akibat pembangunan PLTA Singkarak, serta melakukan langkah-langkah penyelesaian sengketa.

Pada saat itu, PLTA Singkarak berencana akan melakukan penggantian saringan intake PLTA Singkarak namun dihadang oleh masyarakat Nagari Guguk Malalo sehingga kegiatan tersebut terkendala di lapangan. Kemudian pada 9 Agustus 2011, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat Nagari Guguak Malalo guna membicarakan penyelesaian sengketa yang terjadi.

Saringan Intake PLTA Singkarak yang terdapat di Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.  Foto: Ihsan/Qbar

Saringan Intake PLTA Singkarak yang terdapat di Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Foto: Ihsan/Qbar

Dalam pertemuan itu tercapai kesepakatan dimana Pihak PLTA Singkarak dapat melakukan penantian terhadap saringan intake dengan ketentuan syarat; 1) dilakukannya audit lingkungan oleh instansi terkait sebagai melihat kerusakan lingkungan yang dikeluhkan oleh masyarakat, 2) Dilakukannya pemeriksaan terhadap terowongan PLTA Singkarak oleh ahli hidrologi dan geologi, 3) Peninjauan kembali terhadap besaran pajak pajak air permukaan.

Pada 12 Februari 2013, Gubernur Sumatera Barat melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Propinsi Sumatera Barat memfasilitasi pertemuan antara Lembaga Peduli Ulayat Nagari (LPUN), Bupati Tanah Datar, PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Bukittingi, Lembaga Pendamping dari Perkumpulan Qbar, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Barat dan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk dilakukannya kegiatan Audit Lingkungan Sukarela yang independen guna mengetahui dampak-dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan terowongan PLTA Singkarak yang berujung pada kerugian masyarakat Nagari Guguak Malalo dan disepakati pada saat itu tim yang akan melakukan Audit Lingkungan yang dilaksanakan oleh PSLH Universitas Andalas, namun dibantu oleh lembaga pendamping masyarakat dalam melakukan penjaringan pendapat mengenai riwayat pembangunan terowongan PLTA Singkarak serta dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Kegiatan ini berlangsung selama enam bulan terhitung semenjak bulan Juni-November 2013.

Pada tanggal 12 Februari 2014, Bapedalda Propinsi Sumatera Barat memfasilitasi pertemuan dengan para pihak dalam kegiatan pemaparan hasil audit lingkungan yang telah dilakukan. Tim Audit Lingkungan dari PSLH Universtitas Andalas menjelaskan bahwa salah satu penyebab kehilangan mata air di Nagari Guguak Malalo dikarenakan faktor alam dimana di Nagari Guguak Malalo terdapat sesar (retakan dalam bumi) yang lazim disebut dengan patahan semangka. Saat terjadi gempa bumi, sesar ini bergerak sehingga besar kemungkinan aliran air bawah tanah terpotong dan aliran air permukaan menjadi hilang.

Sementara itu penggunaan bahan peledak dalam pembangunan terowongan PLTA Singkarak dahulunya mengakibatkan terjadi getaran-getaran disekitar lokasi terowongan. Sehingga geteran itu juga dapat mengakibatkan terjadinya retakan-retakan dalam tanah. Akhirnya berbagai rekomendasi lahir dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Perwakilan PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Bukittinggi berjabat tangan dengan Wali Nagari Guguak Malalo setelah selesai menandatangani kesepakatan bersama. Foto: Ihsan/Qbar

Perwakilan PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Bukittinggi berjabat tangan dengan Wali Nagari Guguak Malalo setelah selesai menandatangani kesepakatan bersama. Foto: Ihsan/Qbar

Direktur Perkumpulan Qbar, Mora Dingin saat dihubungi Mongabay pada Senin (19/10/2015) mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari proses panjang dari penyelesaian sengketa yang terjadi antara masyarakat Nagari Guguak Malao dengan PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Bukittingi. Berkat kegigihan dan kebutana tekad dari masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas sumber daya air yang hilang akibat aktivitas PLTA Singkarak.

Selanjutnya persoalan ini juga telah dibuktikan secara ilmiah melalui kajian dan penelitian yang dilakukan dalam kegiatan audit lingkungan oleh ahli-ahli lingkungan yang tergabung dalam tim PSLH Universitas Andalas.

Mora menambahkan hilangnya mata air masyarakat juga diakibatkan oleh pembangunan terowongan PLTA Singkarak dahulunya. Maka sepantasnyalah PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Bukittingi selaku pengelola PLTA Singkarak bertanggungjawab, walaupun begitu realisasi dari isi kesepakatan yang telah ditandatangani harus dikawal pelaksanaannya.

Kedepan, Perkumpulan Qbar bersama masyarakat Nagari Guguak Malalo akan tetap bekerjasama dalam menyusun perencanaan-perencanaan dalam pengembangan Nagari serta mendorong kemajuan dalam pengelolaan sumberdaya alam milik Nagari Guguak Malalo.

Capai Kata Mufakat

Hasil Audit lingkungan menjadi pedoman dalam merumuskan berbagai program dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengupayakan agar lahan-lahan pertanian masyarakat kembali produktif dan dialiri air melalui sistem pipanisasi. Lantas masyarakat Nagari pun melakukan komunikasi yang intens dengan PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Bukittingi guna membahas tindak lanjut dari hasil audit lingkungan.

Hingga akhirnya komunikasi itu berujung pada penandatanganan kesepakatan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2015 di Bukittinggi. Adapun isi kepakatan tersebut, diantaranya bahwa Pihak PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Bukittingi berkewajiban untuk; melakukan pencarian sumber mata air baru untuk menjamin ketersediaan air bagi masyarakat. Melakukan penghijauan pada cathment area, dan lain-lain.

Mulyadi selaku Wali Nagari Guguak Malalo saat diwawancarai Mongabay pada Senin (19/10/2015) mengatakan bahwa kesepakatan yang terjalin antara PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Bukittingi wujud dari keseriusan perusahaan dalam melakukan upaya penyelesaian sengketa yang selama ini terjadi. Keberadaan PLTA Singkarak di Nagari Guguak Malalo semestinya mampu memberikan kontribusi terhadap kemajuan masyarakat Nagari.

Kedepan, masyarakat bersama dan pihak PLN akan melakukan pencarian sumber mata air baru yang dapat dimanfaatkan untuk mengairi areal pertanian masyarakat serta untuk memenuhi kebutuhan air rumah tangga masyarakat. Disamping itu Pihak PLN juga sepakat untuk melakukan pengembangan-pengembangan Nagari Guguak Malalo dan ikut membangun berbagai fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat Nagari.

“Ini langkah awal dari penyelesaian sengketa yang terjadi selama ini, semoga setelah ini masyarakat dan PLN dapat saling berkerjasama dalam membangun sinergi membangun nagari sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran PLTA Singkarak membawa perusabahan yang positif terhadap kemajuan Nagari” ucapnya.

Disamping itu, Pihak PLN akan melakukan kegiatan penghijauan kembali di kawasan hutan adat Nagari Guguk Malalo. Komoditi yang akan ditanam merupakan komoditi yang dapat memberikan dampak pada peningkatan ekonomi masyarakat kemudian hari. Sehingga dapat memberikan keuntungan kepada alam dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam memanfaatkan hasil hutan bukan kayu di kawasan hutan adat nagari Guguak Malalo nantinya.

 


Konflik PLTA Singkarak Capai Kesepakatan was first posted on October 22, 2015 at 4:00 am.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2538

Trending Articles