Penegakan hukum terhadap pelaku aksi Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing di wilayah perairan Indonesia dipastikan akan semakin tegas lagi. Hal itu, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Illegal Fishing pada Rabu (21/10/2015).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, kepastian terbitnya Perpres tersebut, setelah Presiden RI Joko Widodo setuju untuk menandatangani payung hukum yang memperkuat kinerja Satgas IUU Fishing.
“Ini memang sejarah. Dengan adanya perpres ini, maka pelaku IUU Fishing bisa ditindak langsung di atas laut. Saya merasa sangat senang sekali,” ungkap perempuan asli Pangandaran, Jawa Barat itu sembari terus tersenyum mengekspresikan kebahagiaannya.
Menurut Susi, dengan adanya perpres tersebut, nantinya kerja satgas bisa lebih leluasa untuk menindak setiap kapal asing yang masuk tanpa izin ke wilayah teritorial Indonesia. Dengan demikian, nantinya, kapal-kapal yang terbukti melanggar tidak perlu diproses hukum melalui pengadilan.
“Buat apa ke pengadilan lagi? Dengan pepres ini Satgas menjadi berkuasa. Bisa lebih simpel, efisien dan memberi efek jera,” tutur Susi.
Secara keseluruhan, satgas IUU Fishing dibentuk sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan, khususnya illegal fishing. Satgas tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Adapun, tim Satgas IUU Fishing yang dibentuk terdiri dari dari Menteri Kelautan dan Perikanan (Komandan Satgas), Wakil Kasal TNI AL (Kepala Pelaksana Harian), Kepala Badan Keamanan Laut / BAKAMLA (Wakil Kepala Pelaksana Harian 1), Kepala Badan Pemelihara Keamanan / BAHARKAM Polri (Wakil Kepala Pelaksana Harian 2), dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (Wakil Kepala Pelaksana Harian 3).
“Dengan adanya anggota dari lintas instansi, maka penegakan hukum di wilayah perairan bisa lebih cepat. Tidak perlu lagi ada birokrasi rumit yang panjang. Ini juga sangat bagus untuk memberi efek jera kepada pelanggar,” tandas dia.
Bukan saja menindak langsung, menurut Susi, dengan adanya Perpres tersebut, Satgas bisa langsung menenggelamkan kapal yang terbukti masuk tanpa izin ke wilayah perairan Indonesia. Langkah tersebut menjadi terobosan, karena sebelumnya untuk bisa menenggelamkan langsung kapal pelanggar harus menunggu waktu berbulan-bulan.
“Dengan Perpres juga, manfaatnya sangat baik karena koordinasi antar instansi bisa semakin baik dan terstruktur. Dengan kata lain, Satgas akan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi, meliputi kapal, pesawat udara dan teknologi,” papar dia.
Satgas IUU Fishing KKP
Meski Presiden sudah mengeluarkan Perpres tentang Satgas IUU Fishing, namun KKP dipastikan akan tetap mempertahankan keberadaan Satgas IUU Fishing yang dibentuk sendiri. Menurut Wakil Ketua Satgas IUU Fishing KKP Yunus Husen, timnya dipertahankan oleh KKP karena dinilai sudah berpengalaman dan memiliki analisa sangat baik serta memahami persoalan administrasi yang berhubungan dengan kapal-kapal pelanggar.
“Satgas yang dibentuk oleh KKP ini tidak memiliki kewenangan penuh seperti yang dibentuk Presiden. Kita hanya bisa menyentuh administrasinya saja. Namun, kita dipertahankan karena memang dinilai sudah berpengalaman,” cetus Yunus.
Walau berbeda, namun dia memastikan bahwa Satgas IUU Fishing KKP akan bekerjasama dengan Satgas IUU Fishing bentukan Presiden. Hal itu, karena posisi KKP sebagai komandan Satgas dan pasti memerlukan pandangan lebih luas terkait IUU Fishing.
Untuk mendukung operasional tim bentukan Presiden tersebut, Yunus menyebutkan, sudah ada anggaran sebesar Rp1 triliun yang dikucurkan dalam dua tahap per enam bulan. Anggaran tersebut, akan digunakan untuk melaksanakan kewenangan penegakan hukum di atas wilayah perairan Indonesia.
“Ini menjadi sejarah untuk kita. Karena dengan adanya Perpres dan Satgas, maka kita bisa melindungi sumber daya laut yang saat ini ada. Ini jadi bekal buat anak cucu kita nanti,” pungkas Yunus.
Presiden Keluarkan Perpres Satgas IUU Fishing was first posted on October 22, 2015 at 12:30 am.