Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar menolak Rancangan Perda (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Selatan. “Raperda RZWP3K Sulsel, belum menjamin keberlangsungan lingkungan hidup wilayah pesisir dan pulau kecil serta belum menjamin keberlangsungan pengelolaan sumber daya pesisir oleh masyarakat. Pertimbangan dalam penyusunan RZWP3K cenderung mengabaikan ruang-ruang pengelolaan masyarakat dan mengedepankan rencana pembangunan infrastruktur yang mengancam lingkungan,” ungkap Asmar Exwar, Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, mewakili ASP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin (5/3/2018). baca : Dokumen KLHS Zonasi Pesisir Sulsel Rampung Ditengah Polemik. Bagaimana Tanggapan Aktivis? Aksi Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin (5/3/2018) menyatakan tetap menolak Raperda RZWP3K Sulsel karena alokasi ruang tambang laut yang luas dan mengancam kehidupan nelayan di Galesong dan Pulau Tanakeke Takalar. Foto: Asmar Exwar/Walhi/Mongabay Indonesia Menurutnya, penyusunan RZWP3K harus mempertimbangkan aspek keserasian, keselarasan dan keseimbangan dengan daya dukung lingkungan, ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan. Begitu juga dengan dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan serta keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan pesisir. Termasuk, kewajiban mengalokasikan ruang dan akses masyarakat dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai fungsi sosial, budaya dan ekonomi. “Untuk konteks Sulawesi Selatan, kami melihat lebih jauh lahirnya kebijakan-kebijakan daerah pada sektor pembangunan infrastruktur serta pengelolaan sumber daya alam yang memberikan ruang yang cukup luas bagi perluasan investasi tidak ramah lingkungan,” tambahnya. baca : Ternyata Banyak…
↧