Pelarangan alat tangkap cantrang yang masuk dalam kelompok alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan, dipastikan tetap akan berlaku sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Penegasan tersebut diucapkan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (18/1/2018). Menurut dia, penegasan tersebut harus diucapkan, karena ada kabar simpang siur tentang status cantrang setelah berlangsung pertemuan nelayan cantrang dengan Presiden RI Joko Widodo, Selasa (17/1/2018). baca : Presiden Janjikan Solusi untuk Cantrang, Seperti Apa? Susi mengatakan, mengacu pada peraturan tersebut, cantrang sudah tidak boleh dioperasikan karena mempertimbangkan kelestarian laut. Tetapi, karena masih ada kapal yang belum menyelesaikan proses peralihan alat tangkap, maka Pemerintah memperbolehkan tetap beroperasi hingga batas waktu tak terbatas. “Kita perbolehkan, tapi kapal tersebut harus melaksanakan proses pergantian ke alat tangkap baru. Kita akan bantu dan dibimbing satu per satu,” ucap dia. Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/01/2018) ketika menerima perwakilan nelayan yang menolak pergantian alat tangkap ikan cantrang. Foto : Biro Pers Kepresidenan Susi kemudian menyebut pernyataan resmi yang dirilis oleh Istana Presiden pada Selasa. Sesuai pernyataan resmi, nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang masih diperbolehkan selama masa peralihan berlangsung. Adapun, nelayan yang mendapatkan keistimewaan tersebut berasal dari Kota Tegal, Batang, Pati, dan Rembang. baca : Kebijakan Pelarangan Cantrang Seharusnya Tidak Ada, Kok Bisa? Menurut Susi, komitmen bersama tersebut disepakati setelah pertemuan dilaksanakan antara perwakilan…
↧