Masih maraknya industri di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang membuang limbah secara masif ke aliran – aliran sungai akhir – akhir ini, sangat memprihatinkan. Tercatat sebanyak 132 industri dengan rincian industri yang pembuangan air limbahnya ke Sungai Citarik sebanyak 17 industri, Sungai Cirasea sebanyak 35 industri, Cisangkuy sebanyak 22 industri, Sungai Cipalasari sebanyak 3 industri dan Sungai Cisirung sebanyak 21 industri.
Melihat hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar mengadakan acara sosialisasi pengendalian pencemaran lingkungan di gedung La Garden, Kopo, Kabupaten Bandung, Kamis (10/9/15) lalu.
Acara yang dihadiri perwakilan industri sekabupaten Bandung tersebut membahas persoalan lingkungan dan mendiskusikan pengelolaan limbah industri yang sesuai aturan pemerintah.
Deny Rusnaya, Akademisi dari Universitas Pasundan yang menjadi pemateri memaparkan, meningkatnya pertumbuhan penduduk serta perkembangan perekonomian di Kabupaten Bandung telah berdampak pada kerusakan lingkungan. Sungai-sungai di wilayah Kabupaten Bandung terindikasi tercemar kegiatan domestik, industri, pertanian, peternakan, dan sebagainya.
Tercatat ada 11 kawasan industri yang tersebar di Kawasan Kab Bandung, yaitu kawasan industrI Rancaekek, Bojong Soang, Marga Asih, Dayeuh Kolot, Katapang, Pameungpeuk, Baleendah, Cikancung, Solokan Jeruk dan Cicalengka. “ Yang kontribusi limbah terbanyak terjadi di daerah Rancaekek dan Majalaya,” katanya.
Deny melanjutkan limbah cair industri merupakan limbah cair yang dihasilkan oleh kegiatan industri. Sumber penghasil limbah cair di dalam suatu industri diantaranya proses produksi, misalnya pengecatan, pencucian bahan baku, pencampuran bahan kimia, kemudian sumber perlengkapan utilitas, misalnya menara pendingin (cooling tower), ketel uap (boiler), dan terakhir sumber kegiatan domestik, misalnya kantin industri dan pembersihan lantai.
“Kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah air limbah industri hasil produksi perusahaan sudah memenuhi standar kualitas atau baku mutu belum? Jika sudah memenuhi tak perlu lagi diolah,” paparnya.
Untuk menganalisis karakteristik air limbah dapat menentukan terlebih dahulu jenis dan teknologi pengolahan yang tepat dalam perencanaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Ia menuturkan, pengukuran kinerja IPAL bisa dilakukan dengan analisis sampel sesuai dengan baku mutu limbah dan menghitung efisiensi pengolahan kualitas effluent (pencurahan limbah cair yang masuk kedalam air bersumber dari pembuangan sisa produksi) terhadap influent (yang masuk).
Ia menyebutkan ada beberapa parameter dalam menetukan kualitar air limbah, seperti parameter fisik, kimia dan biologi. Parameter fisik dilihat dari suhu, warna, padatan tersuspensi (TSS), padatan terlarut (TDS), padatan total (TS), kekeruhan. Parameter kimia yaitu dari zat organik nya dan parameter biologi yaitu bakteri coli tinja dan total coli.
Deny memaparkan bahwa dalam proses pengolahan air limbah harus mengetahui TSS, TDS, biodegradable material, komponen organik atau inorganik dan material toksik, supaya bisa memilih proses mana yang nantinya akan dilakukan.
Apabila pertimbangannya berdasarkan rasio BOD (kebutuhan oksigen biokimia) atau COD (kebutuhan oksigen kimia) rendah atau dibawah 0.5, pengolahan menggunakan proses fisika dan kimia yaitu dengan menghilangkan partikel-partikel yang berukuran besar dan yang tidak mudah mengendap. Tetapi, apabila pertimbangan rasio BOD atau COD tinggi (>0.5), maka pengolahanitu menggunakan proses biologi yaitu dengan memanfaatkan kerja mikroorganisme.
“Jadi kalo kita sudah mengetahui kandungan dari limbah tersebut, kita mudah menentukan prosesnya. Dan apabila masih terkandung bahan limbah dalam cairan tersebut kita bisa menggunakan gabungan dari proses kimia, fisika dan biologi,” tambahnya.
Komponen baku mutu limbah cair dibatasi oleh tiga hal antara lain, kadar maksimum, beban pencemaran maksimum dan debit limbah maksimum yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan.
Deny menjelaskan tahapan proses pengolahan limbah ada yang melalui proses primer (pendahuluan), proses pengolahan sekunder (fisik, kimia, biologi), proses pengolahan tersier (lanjutan) dan proses pengolahan lumpur. Lebih lanjut berdasarkan jenis proses dibagi menjadi pengolahan fisik, mengandalkan proses fisik, pengolahan kimiawi, mengandalkan reaksi kimia, pengolahan biologis, mengandalkan aktivitas mikroorganisme.
“ proses tersebut akan lebih baik apabila para pelaku industri melakukannya dengan benar. Saya berharap keberlangsungan lingkungan pun penting tanpa mengabaikan aspek – aspek yang lain. Agar lingkungan kita kian sehat dan bisa di nikmati bersama,” katanya disela – sela acara.
Pengelolaan Limbah B3
Sedangkan Rosliana, perwakilan KLHK menjelaskan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus dilakukan hati-hati. “Limbah B3 harus terlebih dahulu terindentifikasi kemudian sudah begitu baru kita bisa mengetahui langkah selanjutnya yang akan di tempuh,” paparnya.
Ia melanjutkan pengelolaan limbah B3 dikelompokan menjadi dua katergori; kategori 1 (asam, basa, garam kimia B3) dan kategori 2 (karbon aktif bekas). Dari segi dampaknya kategori 1 beresiko langsung dirasakan manusia bersifat akut sedangkan kategori 2 berdampak secara langsung terhadap kesehatan manusia dan juga terhadap lingkungan bersifat kronis. Pengelolaan limbah berdasarkan kategori tersebut.
Dalam praktiknya pemerintah telah mengatur pengolahan limbah yang tertuang dalam PP No.101/2014 yang telah mengalami penyempurnaan dari PP No.18 jo. PP No.85 tahun 1999. Dalam peraturan tersebut masalah limbah B3 diatur dalam pasal 10 yang mengatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengurangan limbah B3.
“Pengolahan limbah itu ada tahapan yang harus dilalui diantaranya; penyimpanan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Dalam perizinan PP No.101 sekarang dapat terintegrasi dengan satu izin saja, itu ketetapan yang ditetapkan oleh Pemerintah” katanya.
Rosliana memaparkan proses penyimpanan yang sesuai penyimpanan limbah B3 harus di atas permukaan tanah dan dilarang melakukan penyimpanan di bawah tanah (underground). Lokasi penyimpanan Limbah B3 harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam atau dapat direkayasa dengan teknologi. untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, apabila tidak bebas banjir dan rawan bencana alam. Selanjutnya perihal perizinan pengelolaan limbah B3 khusunya kegiatan penyimpanan Limbah B3 diterbitkan oleh bupati atau walikota.
Pada proses pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 wajib memiliki rekomendasi pengangkutan limbah dan izin pengangkutan limbah B3 dari Menteri Perhubungan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam hal pemanfaatan, diharapkan pelaku industri mampu mengolah limbah secara mandiri. “Pada proses pemanfaatan limbah boleh memanfaatkan dengan menggunakan teknologi yang dimiliki. Tetapi, pasti akan ada outputnya entah itu mau ke air atau mau ke tanah atau mau ke udara itu harus memenuhi standar baku mutu yang ada, karena setelah pemanfaatan tidak serta merta hilang limbahnya. Itu yang harus kita perhatikan outputnya” ujar Rosliana.
Ia menyebutkan pemanfaatan limbah bisa dijadikan sebagai bahan bakar dapat dilaksanakan apabila kalorinya diatas 2500 dan kadar airnya dibawah 15 persen. Rosliana menambahkan, apabila pihak pelaku industri mengetahui dengan jeli tahapan demi tahapan pengelolahan B3 diharapkan dapat mengurangi limbah hasil industri dan dapat mengendalikan.
Puluhan Industri Masif Mencemari Sungai Di Kabupaten Bandung was first posted on September 14, 2015 at 10:27 am.