Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan tidak akan membatalkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No.2/2015 tentang pelarangan alat tangkap cantrang yang seharusnya dimulai pada September nanti. Penegasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat umum setelah Ombudsman RI mengeluarkan keputusan terkait aturan tersebut.
Seperti diketahui, Ombusdman meminta KKP untuk menunda pelaksanaan aturan tentang pelarangan alat tangkap cantrang tersebut, karena KKP dinilai belum siap setelah mendapat respon beragam dari para nelayan yang menggunakan cantrang sebagai alat tangkap.
Ombudsman meminta aturan tersebut ditunda hingga tiga tahun ke depan. Selama masa penundaan tersebut, KKP bisa melaksanakan sosialiasi kepada para nelayan yang selama ini menggunakan cantrang. Ombudsman sendiri mengeluarkan rekomendasi setelah lembaga tersebut mendapatkan desakan dari nelayan Jawa Tengah yang keberatan atas pelarangan tersebut.
Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja saat ditemui Mongabay, akhir pekan lalu, mengatakan, keputusan yang dikeluarkan Ombudsman tersebut cukup jelas dan pihaknya akan mematuhi dan menghormatinya.
“Namun, keputusan tersebut tidak menghalangi rencana kami untuk menerapkan Permen tersebut. Bagi kami, pelarangan tersebut sudah di koridor yang benar. Namun memang masih ada pemahaman yang berbeda di antara nelayan,” ungkapnya.
Sjarief menjelaskan, keputusan KKP untuk melarang cantrang digunakan sebagai alat tangkap didasarkan pada fakta bahwa alat tangkap tersebut bisa merusak ekosistem kelautan. Namun, alat tangkap tersebut di kalangan nelayan yang menggunakannya memang dinilai sebagai alat tangkap yang baik karena bisa menangkap ikan dalam jumlah banyak.
Cantrang Belum Dilarang
Karena ada rekomendasi dari Ombudsman, KKP berinisiatif untuk mengikuti prosedur pelaksanaan Permen hingga masa sosialiasi selama dua tahun dinilai sudah berhasil. Selama masa tersebut berjalan, KKP memastikan bahwa cantrang masih tetap bisa digunakan sebagai alat tangkap oleh nelayan.
“Kita kan sudah menegaskan bahwa saat ini belum ada pelarangan cantrang. Nanti pun demikian. Jika sudah ada kesepahaman (dengan nelayan), baru kita akan melaksanakan. Soal berapa lamanya, itu kan sudah direkomendasikan oleh Ombudsman,” ujar Sjarief Widjaja.
Selain karena ada rekomendasi dari Ombudsman, Sjarief mengakui, pihaknya juga mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha yang selama ini mendapat pasokan ikan dari nelayan yang menggunakan cantrang.
“Kita ingin pelaksananaan permen ini tidak berdampak buruk bagi mereka yang terlibat. Kita juga sadar, pelarangan ini membuat pihak-pihak tertentu merasa terganggu dan tidak nyaman. Karenanya, kita berusaha bijak untuk menerapkannya,” tuturnya.
Karena tidak akan membatalkan Permen, KKP berkomitmen untuk membantu proses peralihan alat tangkap dari cantrang ke alat tangkap lain yang dinilai ramah lingkungan. Proses tersebut, salah satunya dibantu dengan akses kredit dari perbankan.
Menurut Direktur Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung, penggantian cantrang dengan alat tangkap lain yang ramah lingkungan melalui kredit perbankan, diharapkan bisa menyelesaikan polemik yang ada di kalangan nelayan terkait pemberlakukan Permen pelarangan cantrang itu.
“Untuk kredit penggantian cantrang tersebut, perbankan mengalokasikannya sebesar Rp7,15 triliun dan diharapkan itu bisa disalurkan hingga akhir 2015 nanti,” ungkap dia.
Nelayan Perlu Diperhatikan
“Juga berkoordinasi dengan perbankan nasional agar menyiapkan skema kredit kelautan dan perikanan yang bisa diakses oleh pelaku perikanan untuk penggantian alat tangkap,” ungkap Abdul Halim dalam rilis yang dikirim kepada Mongabay.
Pendapat sama juga diungkapkan Lektor Kepala bidang Oseanografi Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan Institut Pertanian Bogor Alan Koropitan. Menurut dia, nelayan perlu diberi bantuan alih teknologi dan waktu untuk peralihan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
“Sehingga, dampak bagi perekonomian nelayan dan industri perikanan bisa diminimalkan,” tutur dia.
Seperti diketahui, KKP mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 02/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Cantrang sendiri merupakan salah satu jenis alat penangkapan ikan yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).
Namun, bagi nelayan di pesisir utara Jawa Tengah yang mayoritas menggunakan alat tangkap cantrang, peraturan tersebut dinilai memberatkan dan menyulitkan. Karenanya, mereka membawa keluhan tersebut ke Ombusdman dan kemudian keluarlah rekomendasi dari lembaga tersebut untuk ditunda aturan pelarangan cantrang.
KKP Tak Akan Batalkan Permen Pelarangan Cantrang was first posted on August 5, 2015 at 3:00 am.