Dengan makin meningkatkan jumlah penduduk dan perekonomian, kebutuhan pangan, termasuk dari sektor perikanan dan kelautan pun meningkat, sehingga terjadi peningkatan jumlah penangkapan ikan. Sementara, stok sumberdaya ikan cenderung bersifat statis atau bahkan menurun apabila tidak dibarengi dengan upaya pengelolaan perikanan yang baik.
Oleh karen itu diperlukan komitmen dan kebijakan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan (sustainable fisheries) agar mampu memenuhi kebutuhan pangan tersebut, sekaligus dapat menjaga keberlanjutan sumber daya kelautannya.
Dalam beberapa kali kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan keinginannya untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia menjadi lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Salah satu kebijakan yang dibuat adalah dengan pembatasan penangkapan untuk ikan tertentu dan pengaturan alat tangkap yang digunakan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mendorong penerapan penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan yang beroperasi di Indonesia. Menteri Susi pun berkeinginan untuk menerapkan semua aturan dan konvensi perikanan, dengan melakukan tata kelola sektor perikanan dan kelautan yang baik.
Banyak konvensi internasional maupun regional yang mengatur tentang penangkapan ikan yang berkelanjutan, seperti The 1995 Code of Conduct for Responsible Fisheries, The 1995 Agreement for the Implementation of the Provision of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 (The 1995 UNIA).
Indonesia juga meratifikasi aturan internasional tersebut, seperti UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement For The Implementation Of The Provisions Of The United Nations Convention On The Law Of The Sea Of 10 December 1982 Relating To The Conservation And Management Of Straddling Fish Stocks And Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 yang Berkaitan dengan Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh) dll.
Di tingkat nasional, UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan telah mengadopsi prinsip-prisip pengelolaan perikanan berkelanjutan tersebut. Terkait dengan pengaturan alat penangkapan ikan di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain Kepmen KP No.06/ 2010 tentang tentang Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Permen KP No. 02/2011 dan perubahannya tentang tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Tidak hanya berhenti pada aturan formal, KKP berkeinginan memastikan penggunaan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan. KKP juga mengembangkan penemuan atau modifikasi alat penangkapan ikan agar lebih ramah lingkungan. Salah caranya adalah dengan menggelar Kompetisi Inovasi Alat Penangkap Ikan yang Ramah Lingkungan.
Penyelenggaraan kompetisi yang dibantu oleh WWF itu, bertujuan untuk memancing partisipasi masyarakat dalam mengembangkan teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan, dan menghimpun ide-ide untuk bahan pengaturan lebih lanjut.
Dwi Yoga Gautama, Bycatch and Shark Conservation Coordinator WWF mengatakan kompetisi inovasi alat tangkap ini pertama kali digelar di Indonesia dan telah mengundang minat yang tinggi dari masyarakat.
Sebanyak 93 judul didaftarkan oleh peserta perorangan maupun tim dari berbagai kalangan seperti mahasiswa, nelayan, peneliti, dari berbagai daerah di Indonesia. Panitia kemudian menyeleksi dan memilih 22 judul dari 35 peserta perorangan/tim.
Ke-35 peserta yang mengajukan proposal tersebut diundang pada acara puncak “Final dan Workshop Kompetisi Inovasi Alat Penangkap Ikan yang Ramah Lingkungan” yang diselenggarakan pada tanggal 29-31 Juli 2015 di Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang untuk mempresentasikan gagasannya tersebut.
Mereka sekaligus menjadi peserta Workshop tentang Alat Penangkapan Ikan yang Ramah Lingkungan dari berbagai narasumber, antara lain: Kepala BBPI Semarang, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan, serta WWF Indonesia.
Dalam acara tersebut, dipilih lima orang pemenang. Terpilih menjadi juara 1 adalah Galih Dandung Akbar Gumala, Muhamad Ali Dofir dan Romi Dwi Nanda dari Universitas Brawijaya Malang dengan judul Electro Shield System: Pemertahanan Populasi Hiu (Carcharhinus leucas) dengan Mengoptimalisasi Peran Alat Tangkap Berkelanjutan untuk Menurunkan Bycatch di Perairan Indonesia.
Juara kedua yaitu Adefryan Kharisma Yuniarta dari Balai Karantina Ikan Tanjung Pinang dengan judul Modisikasi Rawai Dasar dengan Penggunaan Mata Pancing Magnet Permanen untuk Mengurangi Hasil Tangkapan Sampingan Hiu.
Sementara juara ketiga diraih Dian Pranoto dan Arqi Eka Pradana dari Universitas Brawijaya Malang dengan judul A-Tool (Audiosonic Tool) Application Technology of Audiosonic due to Reduce Bycatch.
Untuk juara harapan 1 diraih Bagus Prasetio dari Universitas Diponegoro Semarang dengan judul Perancangan Smart Portable Liftnet dengan Self-Electrical Source sebagai Solusi Alat Tangkap Ikan yang Ramah Lingkungan. Dan juara harapan 2 yaituAhmad Hadi Prayogo dari BBPI Semarang dengan judul Uji Coba Lacuda V.2 (Lampu Celup Dalam Air) Berselongsong Karet.
Masing-masing pemenang mendapatkan penghargaan berupa trophy, piagam dan uang tunai, serta akan difasilitasi untuk mengikuti kompetisi serupa di tingkat internasional.
Dwi Yoga mengatakan juara 1, juara 2 dan juara 3 juga mendapatkan grant riset untuk penerapan alat tangkap tersebut di lapanganpendanaan untuk. “Kita minta pendampingan untuk uji terapan tersebut, dari dosen atau dari BPPI,” katanya ketika dihubungi Mongabay pada Selasa (04/08/2015).
Dari hasil uji terapan dan review tersebut, KKP bisa mengevaluasi untuk penerapan kepada nelayan. Bahkan KKP bisa mengeluarkan peraturan untuk penggunaan secara nasional. Dia mengatakan kompetisi alat tangkap ramah lingkungan ini bakal diselenggarakan rutin tiap tahu, dengan komposisi dewan juri yang mewakili berbagai profesi dan independen. Panitia berencana menggandeng beberapa produsen bahan alat penangkapan ikan (pabrik jaring, tali, pancing, pelampung, pemberat, dll) untuk tahun depan dengan harapan beberapa ide dapat langsung difasilitasi penerapannya oleh industri.
Sedangkan Galih Dandung Akbar Gumala, salah satu anggota tim juara 1 dari Unibraw Malang mengatakan alat penangkapan ikat buatan mereka dibuat menyertakan alat yang memancarkan gelombang listrik yang aman digunakan nelayan karena elektrifikasinya yang kecil.
Hiu dan manta yang mempunyai organ reseptor elektromagnetik bakal menjauhi alat tangkap tersebut karena dianggap ancaman, sehingga akan menjauhi alat penangkap ikan tersebut. Sehingga pada akhirnya akan menghindari tertangkapnya hiu dan manta, hewan yang dilindungi oleh undang-undang oleh nelayan.
“Ide pembuatan alat ini ketika kita mewawancarai nelayan di Trenggalek (Jatim). Kami dapat informasi, mereka sering mendapatkan hiu, padahal tidak ingin menangkapnya. Hiu merupakan top predator di lautan, dan sebagian besar dilindungi, karena bila hiu habis maka mempengaruhi rantai makanan di laut,” kata mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Unibraw angkatan 2013 itu.
Galih berharap, dengan grant dana untuk riset pengujian alat dari kemenangan mereka tersebut, bakal membuat alat tersebut dapat digunakan secara nasional oleh nelayan, sehingga dapat menjaga populasi hiu dan manta di Indonesia.
Serius Terapkan Perikanan Berkelanjutan, KKP Gelar Kompetisi Inovasi Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan was first posted on August 4, 2015 at 7:04 am.