Pemerintah akan segera mengeluarkan rekomendasi impor garam untuk memenuhi kekurangan garam industri sebesar 1,33 juta ton dari total kebutuhan 3,7 juta ton. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri dikabarkan akan menerbitkan rekomendasi untuk impor garam sebesar 600 ribu ton. Adapun, izin yang sudah diterbitkan dari kebutuhan 3,7 juta ton adalah 2,37 juta ton dan diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Impor tersebut dengan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Dengan bakal diterbitkannya izin impor tambahan garam oleh Kemenperin, maka hal tersebut mengambil kewenangan penerbitan izin tersebut oleh KKP dalam Undang-Undang No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Sejumlah kalangan menilai penerbitan PP No.9/2018 tersebut sebagai kebijakan yang kurang tepat. Penerbitan PP memang akan memuluskan impor garam, tetapi juga sekaligus akan semakin menyudutkan masyarakat pesisir dan petambak garam. Penilaian tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati di Jakarta, Minggu (18/3/2018). Menurut dia, kebijakan tersebut dinilai sudah tidak berpihak lagi kepada kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan petambak garam di Indonesia. Padahal, selain impor, ada pilihan lain yaitu pembenahan tata kelola garam nasional yang masih amburadul. “(Presiden) Jokowi tidak punya itikad baik (untuk) membenahi tata kelola garam. PP ini dinilai semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini jelas-jelas hanya menguntungkan pengimpor saja,” ungkapnya. Menurut Susan, penerbitan PP oleh Presiden Joko Widodo tersebut, juga semakin menegaskan bahwa pemerintahan sekarang semakin kehilangan komitmen untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat…
↧