Desakan Pemerintah Pusat agar seluruh Pemerintah Provinsi bisa segera mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Pengelolaan Wilayah dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dinilai sudah memicu terjadinya kecacatan draf rancangan Perda di sejumlah provinsi, salah satunya Jawa Tengah. Kecacatan tersebut muncul, karena daerah terkesan dipaksa untuk segera menyelesaikan secepat mungkin. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) membeberkan, kecacatan naskah mulai terlihat dalam draf Raperda RZWP3K yang tengah diproses di Jateng. Di provinsi tersebut, setidaknya terdapat tiga kecacatan yang harus mendapat perhatian semua pihak yang ikut terlibat dalam penyusunan draf tersebut. Pertama, menurut Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati, dari hasil analisa yang dilakukan bersama Layar Nusantara dan Forum Nelayan Jateng, Pemprov Jateng diketahui masih menggunakan data Badan Informasi Geospasial (BIG) 2013 untuk penyusunan draf raperda. Padahal, data tersebut dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi bisa meningkatkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir di Jawa Tengah. baca : ASP Menolak Raperda Zonasi Pesisir Sulsel. Ada Apakah? Konstruksi bendungan permeable untuk restorasi pesisir pantai utara Jawas di Desa Timbul Sloko, Demak, Jateng. Foto : Een Irawan/Rekam Nusantara “Penyusunan RZWP3K ini merupakan amanat Undang-Undang No.27/2007 junto UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang wajib disusun dalam bentuk perda,” ucap dia di Jakarta, pekan lalu. Poin kedua yang menjadi perhatian KIARA, adalah karena dalam proses penyusunan draf Raperda RZWP3K Jateng, dalam pelaksanaannya masih belum memberikan jaminan keterlibatan aktif masyarakat pesisir. Fakta tersebut, menjelaskan bahwa draf yang sudah ada sekarang bukanlah berasal dari aspirasi dan kepentingan kehidupan masyarakat pesisir. Menurut Susan, ketiadaan partisipasi…
↧