Pertengahan Februari lalu, jagat maya khususnya di dunia satwa cukup heboh. Apa itu? Entah sengaja atau tidak, yang pasti ada dua even yang sama-sama direncanakan berlangsung pada 4 Maret, yakni perburuan satwa. Satu acara di Desa Karangmojo, Kecamatan Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Di lokasi tersebut, panitia menurut rencana menyelenggarakan perburuan burung pipit atau emprit yang telah dianggap sebagai hama tanaman padi. Sedangkan satunya lagi juga di Jateng berada di Paguyangan, Brebes, rencananya juga digelar hunting bursama tupai dan babi hutan yang diselenggarakan oleh Rang Rang Hunting Community. Salah satu LSM peduli satwa yakni Centre for Orangutan Protection (COP) misalnya langsung bergerilya untuk mengajak semua pemerhati satwa untuk peduli. Mereka diminta agar mengirimkan SMS kepada panitia. baca : Para Pemerhati Satwa Serukan Pengawasan Senapan Angin. Kenapa? Banner acara berburu bareng yang diselenggarakan oleh Rang_Rang Hunting Community yang batal digelar. Sumber : COP COP juga mengingatkan kalau ada kegiatan serupa di Paguyangan, Brebes, Jateng. Dalam acara yang digelar oleh Rang Rang Community itu, mereka menggelar lomba berburu hama atau hunting bareng (hunbar) dengan iming-iming hadian satu unit senapan angin. “Berdasarkan Peraturan Kapolri No.8 tahun 2012, senapa angin hanya digunakan untuk latihan menembak sasaran di arena. Dengan demikian penggunaannnya untuk berburu jelas salah,” tegas Hery Susanti, Koordinator Anti Wildlife Crime COP dalam situs resminya. Kerasnya protes yang dilakukan oleh warga dan pemerhati satwa juga dirasakan oleh Ketua Panitia Berburu Hama Burung Pipit, Joko Paryanto. Ia mengaku kalau sebetulnya acara tersebut digelar setelah melihat repotnya para petani menjaga tanaman padi milik…
↧