Sebanyak enam komunitas adat di kawasan Massenrempulu, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, sah diakui negara setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Enrekang tertanggal 14 Februari 2018. Keenam komunitas tersebut antara lain, komunitas adat Baringin, Orong, Marena, Tangsa, Patongloan dan Pana. “Alhamdulillah, kita baru dapat kabar SK pengakuan keenam komunitas adat tersebut sudah ditandatangani Bupati, 14 Februari lalu. Ini adalah momen penting bagi masyarakat adat, baik di Enrekang, Sulsel dan se-nusantara,” ungkap Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel, Sardi Razak, Jumat (23/2/2018). Luas wilayah adat yang memperoleh pengakuan antara lain, komunitas adat Baringin seluas 1.212, 96 ha, Marena seluas 676,32 ha, Orong seluas 1.378,35 ha, Tangsa seluas 1.369,69 ha, Patongloan seluas 1.289,11 ha dan Pana seluas 973,93 ha. baca : Sempat Tertunda, Perda Masyarakat Adat Enrekang Akhirnya Disahkan Terbitnya SK Bupati Enrekang terkait pengakuan enam komunitas adat diharapkan akan bisa berdampak pada eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Enrekang, Sulsel. Termasuk dalam hal mempertahankan ritual dan tradisi mereka. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia. Menurut Sardi, SK pengakuan ini merupakan mandat dari Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang No 1/2016 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Massenrempulu, yang ditetapkan dua tahun, silam, tepatnya 10 Februari 2016. Perda tersebut, lanjutnya, merupakan payung regulasi bagi pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Enrekang dan menjadi basis legal bagi pemerintah Kabupaten Enrekang untuk menetapkan masyarakat adat di Kabupaten Enrekang dalam bentuk SK Bupati. Menurut Sardi, terbitnya SK ini sangat berarti bagi warga dari komunitas adat yang ditetapkan, sebagai bentuk pengakuan atas keberadaan dan hak-hak yang melekat padanya. “Dengan…
↧