Rapat kunjungan kerja DPR ke Loka Riset Perikanan Tuna di Bali merangkum sejumlah catatan, salah satunya keinginan agar larangan transshipment atau bongkar muat kapal pengangkut tuna di tengah laut ditinjau. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Gunaja dalam paparannya menyebut sekitar 200 unit longline atau kapal pengangkut tuna dari sekitar 900 unit yang beroperasi sudah beralih alat tangkap menjadi penangkap cumi-cumi. Kebijakan larangan alih muat tuna di laut ini dinilai mengurangi nilai ekonomi karena harga tuna frozen lebih murah dari yang segar. baca : Ternyata, Industri Pengalengan Ikan Tuna di Indonesia Masih Buruk Presentasi Loka Riset Perikanan Tuna pada pertemuan kunjungan kerja Komisi IV DPR melakukan kunjungan kerja di Bali, Senin (19/2/2018). Pertemuan itu membahas permasalahan perikanan dan kelautan di Bali. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia Produksi tuna meningkat 18% sebesar 16 ribu ton pada 2016, dibanding 2015 sebesar 13 ribu ton. “Kesulitan degan adanya larangan transshipment, nilai tuna fresh dan frozen sangat beda. Kami berharap perlakuan khusus transshipment diperkenankan kembali dengan pengawasan seperti kamera,” urainya dalam pertemuan kunjungan kerja dengan sejumlah anggota DPR di Bali, Senin (19/2/2018). “Nilai jual tuna fresh lebih menjanjikan daripada frozen. Sudah cari jauh tapi nilai ekonomisnya kurang,” jelas Gunaja. Ia menyebut sekitar 200 kapal longline berubah jadi penangkap cumi dan pindah ke Maluku. Ia berharap ada penyempurnaan regulasi dan strategi di luar transshipment yang lebih menguntungkan karena jumlah ekspor tuna dari Bali merosot. Tahun 2014 ekspor tuna sekitar 16 ribu ton, sedangkan 2017 sekira 13 ribu ton. Perubahan mekanisme…
↧