Kapal ikan Indonesia yang menggunakan alat tangkap cantrang sebagai alat menangkap ikan di laut, dinilai merusak ekosistem, karena metode penangkapannya yang tidak ramah lingkungan. Sekali menangkap, alat penangkapan ikan (API) yang dikategorikan terlarang itu, bisa membuang minimal 1 kuintal ikan hingga 1 ton ikan dan biota laut lain. Penilaian tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memantau pendataan ulang, verifikasi, dan validasi kapal-kapal cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah, awal pekan ini. Menurut Susi, dengan kebiasaan seperti itu, laut Indonesia, terutama di kawasan yang banyak didatangi kapal pengguna cantrang, akan cepat mengalami kerusakan. Dia menyebut, contoh fenomenal yang hingga kini masih terus dikenang, adalah kerusakan yang dialami perairan di sekitar Bagan Siapi-api, Riau akibat banyaknya kapal menggunakan cantrang. “Tak perlu menunggu ada kota lain untuk rusak dan hancur ekonominya lagi. Dari sekarang harus dijaga sebaik mungkin. Untuk itu, kesadaran dari nelayan menjadi yang utama,” ucap dia. baca : Peralihan Cantrang, Pilih Mengganti atau Berhenti Melaut? Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) bertemu dengan para nelayan saat meninjau pendataan ulang, verifikasi, dan validasi kapal-kapal cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah, pada Selasa (13/2/2018). Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia Atas pertimbangan seperti itu, Susi meminta semua nelayan cantrang, termasuk di Rembang, untuk bisa ikut menjaga keberlanjutan usaha perikanan dan ketersediaan sumber daya ikan bagi generasi yang akan datang. Caranya, adalah dengan menghentikan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap untuk menangkap ikan lagi di laut. Susi mencontohkan, jika di Rembang terdapat kapal berukuran…
↧