Pasar Wage di Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah, sesungguhnya hampir sama dengan pasar-pasar tradisional lainnya. Di salah satu sudutnya, ternyata ada pedagang yang memperjualbelikan satwa dilindungi, salah satunya adalah kukang (Nycticebus sp). Pedagang kukang sama sekali tidak takut meski satwa tersebut dilindungi. Hingga akhirnya pada Selasa (13/2/2018), tim gabungan yang terdiri dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jateng wilayah Cilacap dan Polres Cilacap mendatangi pasar setempat. Petugas menggerebek pedagang yang menjual kukang. Selain itu, juga ditemukan lutung Jawa (Trachypithecus auratus). Tersangka yang diketahui berinisial KS (47) warga Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas dibawa ke Polres Cilacap beserta barang bukti dua satwa yakni kukang dan lutung Jawa. “Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap KS yang merupakan penjual satwa di Pasar Wage Kesugihan, Cilacap. Kami juga menyita barang bukti berupa seekor kukang dan satu ekor lutung Jawa,” ungkap Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Djoko Julianto. baca : Kasus Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Masih Marak Terjadi Polres Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) menggelar hasil operasi penyitaan kukang dan lutung serta menangkap satu tersangka pedagang dari Pasar Wage, Kesugihan, Cilacap, Selasa (13/02/2018). Foto : Polres Cilacap/Mongabay Indonesia Kapolres mengatakan tim gabungan melakukan penggerebekan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Pada saat digelar operasi, ternyata memang benar ada pedagang yang memperjualbelikan kukang dan lutung Jawa. Secara khusus, kukang merupakan satwa yang dilindungi. “Pedagang tersebut langsung dijadikan sebagai tersangka. Dari pengakuannya, sejauh ini dirinya sudah…
↧