Nelayan di sejumlah kabupaten/kota yang ada di kawasan Pantai Utara Jawa, terus mendapat desakan dari Pemerintah untuk segera mengganti alat tangkap cantrang yang masuk kelompok alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan dengan API yang ramah lingkungan. Penggantian itu mendapat pengawalan ketat dari Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap yang Dilarang. Untuk mempercepat proses penggantian, Pemerintah tak hanya menerjunkan tim khusus tersebut ke lapangan, tapi juga menutup akses bagi para pemilik kapal yang menggunakan cantrang untuk bisa menangkap ikan di laut. Ancaman itu tidak main-main, karena Pemerintah sudah membuktikannya dengan tidak mengeluarkan izin apapun kepada para pemilik kapal yang menolak untuk mengganti alat tangkap. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (12/2/2018), menyebutkan, dari semua kapal yang dilakukan pendataan di kawasan Pantura, sebanyak 111 kapal terpaksa dilarang untuk melaut dan tidak diberikan izin dalam bentuk apapun. Pelarangan tersebut dikeluarkan, karena kapal-kapal tersebut bersikukuh akan tetap menggunakan cantrang sebagai alat tangkap mereka. “Kita tidak kasih karena sudah sesuai arahan Pak Presiden (Joko Widodo) bahwa semua nelayan cantrang harus mengikuti peralihan alat tangkap. Namun, mereka nyatanya masih menolak. Berjanji untuk beralih saja tidak mau mereka ini,” jelasnya. baca : Satgas Khusus Dibentuk untuk Selesaikan Polemik Cantrang? Sebuah kapal penangkap ikan dengan jaring pukat hela (trawl). Foto : awionline.org/Mongabay Indonesia Walau 111 kapal cantrang tersebut belum menyatakan kesanggupan untuk mengganti alat tangkapnya dan berimbas tidak bisa melaut, tetapi Pemerintah tetap memberi kesempatan kepada para pemiliknya untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan dan melengkapi semua dokumen kepemilikan kapal cantrang yang dibutuhkan. “Kita…
↧