Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang tersebar pada 76 kawasan, didorong bisa berakselerasi dengan perencanaan spasial sebagai landasan operasional melaksanakan berbagai program pembangunan dan pengembangan kawasan yang ada di laut dan sekitarnya. Karena dari 76 KSN yang ada, 36 KSN dipastikan bersinggungan langsung dengan wilayah laut. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong 36 KSN tersebut segera dilakukan kajian dan dibuatkan regulasi seperti Peraturan Presiden (Perpres), karena KKP menilai 36 KSN tersebut memiliki keunikan yang berbeda, tetapi berperan penting bagi Indonesia. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan, selain mendorong akselerasi KSN, pihaknya juga mendorong terwujudnya KSN Tertentu (KSNT) yang ada di Indonesia. Dari 36 KSN yang ada, KKP mendorong terbentuknya 7 KSN dan 20 KSNT pada 2018, yang nantinya akan diperkuat regulasi seperti Perpres. “Kita mendorong untuk segera menyelesaikan KSN dan KSNT yang disebut tadi pada tahun ini. Kawasan-kawasan tersebut berlokasi di pulau-pulau kecil terluar atau PPKT,” ujar dia di Jakarta, pekan lalu. baca : Komitmen Pembangunan Pesisir dan Pulau Kecil Diragukan, Kenapa Bisa Terjadi? Ini adalah kawasan pesisir Pandan.Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil Sumatera Utara, jangan sampai merusak ruang kelola nelayan tradisional dan masyarakat pesisir. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia Yang dimaksud dengan KSN, kata Brahmantya, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunya pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan Negara, pertahanan dan keamanan Negara, ekonomi, sosial, budaya, dan atau lingkungan. Termasuk di dalamnya wilayah yang sudah ditetapkan sebagai warisan dunia serta pendayagunaan sumberdaya alam dan atau teknologi…
↧