Pendataan ulang, verifikasi, dan sekaligus validasi kapal-kapal cantrang yang ada di Kota Tegal, Jawa Tengah, terus dilakukan Tim khusus Peralihan Alat Tangkap yang Dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses tersebut dilakukan untuk segera mengganti alat cantrang yang dinilai tidak ramah lingkungan. Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap yang Dilarang Widodo menjelaskan, tim khusus bekerja untuk memantau sejauh mana kapal-kapal yang diperbolehkan kembali beroperasi oleh Presiden RI Joko Widodo. Kapal-kapal tersebut, tetap boleh beroperasi tetapi harus melaksanakan proses pergantian alat tangkap ke yang ramah lingkungan. “Jadi, selama masa peralihan alat tangkap menjadi ramah lingkungan, kapal cantrang masih diperbolehkan untuk beroperasi,” ungkap dia saat di Tegal, Jateng, akhir pekan lalu. Widodo mengatakan, selama proses peralihan dilakukan di Kota Tegal, sudah tercatat sebanyak 156 nelayan yang menyatakan kesanggupannya untuk mengganti alat tangkap dari cantrang ke yang ramah lingkungan. Mereka semua sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan yang dibuat oleh tim khusus. “Namun, selama proses tersebut, ada 31 kapal yang menolak untuk mengganti alat tangkap,” tutur dia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/01/2018) ketika menemui massa nelayan yang menolak pelarangan alat tangkap ikan cantrang dan mengumumkan penundaan pelarangan cantrang dengan syarat untuk nelayan di wilayah Pantura Jawa. Foto : Biro Pers Kepresidenan/Mongabay Indonesia Saat melakukan pendataan di lapangan, Widodo mengungkapkan, pihaknya menemukan ratusan kapal yang diduga kuat melakukan mark down atau ukuran kapal yang asli lebih besar dari ukuran yang tertulis resmi dalam surat. Aksi kecurangan tersebut, harus ditiadakan karena merugikan banyak pihak, termasuk nelayan…
↧