Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan per 1 Januari 2018. Pelarangan tersebut sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Salah satu API yang ikut dilarang adalah cantrang. Alat tangkap tersebut selama ini banyak digunakan oleh nelayan dan pemilik kapal yang beroperasi di wilayah pesisir pantai Utara Pulau Jawa. Cantrang dilarang, karena alat tangkap tersebut dinilai tidak ramah lingkungan dan itu bertentangan dengan visi dan misi Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan kesehatan ekosistem di laut. baca : Polemik Cantrang dan Solusi yang Lebih Gamblang Akan tetapi, pelarangan tersebut, bagi Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan seharusnya tidak diberlakukan. Mengingat, hingga saat ini masih ada pro dan kontra tentang kelebihan dan kekurangan alat tangkap tersebut. Pendapat tersebut, kata dia, berasal dari para pakar akademisi yang ada di Indonesia. “Cantrang sebenaranya sudah saya serahkan ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Tapi kita harus bisa menyelesaikannya. Jangan sampai berlarut-larut,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (9/1/2018). baca : Ada Pelanggaran HAM dalam Pelarangan Alat Tangkap Cantrang? Ilustrasi, Alat tangkap ikan jenis jaring pukat Tarik (Seine Nets) . Foto : lifegate.com Agar cantrang bisa tetap beroperasi, Luhut mengatakan, perlu ada pengaturan yang jelas dan ketat oleh KKP yang mewakili Pemerintah Indonesia. Pengaturan itu, mencakup tata cara dan teknis operasional cantrang di seluruh Indonesia. “Sebaiknya memang tidak di seluruh Indonesia, diatur untuk beroperasi di wilayah Selatan (Indonesia) saja,” jelasnya.…
↧