Opsi penenggelaman kapal untuk memberi efek jera pada pelaku perikanan ilegal di perairan laut Indonesia, sebaiknya tidak dilakukan lagi oleh Pemerintah Indonesia. Opsi tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dan hanya membuang sumber daya kapal yang sangat bermanfaat. Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Penenggelaman kapal ikan asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) itu, biasanya dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kegiatan tersebut sudah berjalan selama tiga tahun, atau tepatnya sejak Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada paruh akhir 2014. Menurut Luhut di Jakarta, Selasa (9/1/2018), penenggelaman kapal dalam tiga tahun terakhir menjadi simbol kesuksesan Pemerintah Indonesia dalam mengawal dan menjaga laut Nusantara. Aksi tersebut juga berhasil membuat takut dan memberi efek jera kepada para pemilik kapal ataupun negara asal kapal tersebut. “Tetapi, aksi tersebut sudah cukup. Tidak perlu dilanjutkan lagi,” ucap dia. baca : Pemusnahan Kapal Asing Pencuri Ikan Harus Terus Dilakukan, Kenapa? Penenggelaman kapal asing Luhut memberi alasan kenapa penenggelaman sebaiknya dihentikan mulai 2018 ini. Menurut dia, sumber daya kapal yang berukuran besar, akan bisa memberi manfaat banyak jika tetap dipertahankan dan tidak ditenggelamkan. Kapal tersebut, bisa saja digunakan untuk kebutuhan nelayan yang jumlahnya sangat banyak untuk mencari ikan. “Bisa saja itu dipulihkan nama kapalnya. Terus dibuat identitas baru dan kemudian diserahkan ke nelayan. Teknisnya itu KKP yang lebih paham,” jelas dia. Kata Luhut, kapal yang disita karena melakukan aktivitas IUUF, sangat potensial untuk dialihfungsikan menjadi kapal nelayan melalui koperasi nelayan. Proses peralihan tersebut, tentu saja harus…
↧