Quantcast
Channel: Mongabay.co.id
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2538

Menuju Green Corporate Governance: Tata Kelola Perusahaan dalam Paradigma Pembangunan Berkelanjutan

$
0
0
 *Jalal, Reader on Political Economy and Corporate Governance  Thamrin School of Climate Change and Sustainability. Tulisan ini merupakan opini penulis.

Mengapa banyak perusahaan yang tidak mempedulikan pengelolaan sosial dan lingkungan ketika mereka mencari keuntungan?  Mengapa pencarian keuntungan seakan menjadi satu-satunya tujuan yang sah bagi kebanyakan perusahaan, baik di Indonesia maupun di bagian dunia manapun?

Berbagai varian jawaban bisa diberikan—termasuk dengan kutipan seperti greed is good dari tokoh fiksi Gordon Gekko di film legendaris karya Oliver Stone, Wall Street—namun menurut hemat penulis yang akan paling memuaskan pastilah berasal dari penjelasan tentang tata cara pengambilan keputusan di perusahaan.

Tata cara pengambilan keputusan di dalam perusahaan, atau yang secara umum dikenal sebagai tata kelola perusahaan (corporate governance), adalah inti dari segala persoalan maupun solusi yang terkait dengan kinerja perusahaan.  Tata kelola perusahaan meringkas motivasi, visi dan misi, kebijakan, strategi, budaya, prosedur dan eksekusi yang terjadi di dalam perusahaan.

Bagaimana kinerja perusahaan itu di masa sekarang dan masa mendatang terutama adalah cerminan dari tata kelolanya.  Kalau ada yang menyatakan bahwa kinerja perusahaan terutama didorong ataau dihambat oleh kondisi eksternal, itu tidaklah tepat.  Yang benar, kinerjanya ditentukan oleh bagaimana perusahaan mengambil keputusan atas situasi eksternal itu.

Agency dan Stewardship, Dua Moda Utama Tata Kelola

Ketika situasi eksternal masuk ke dalam ranah perusahaan, bagaimana kemudian mereka bereaksi?  Tergantung dari moda tata kelolanya.  Kita perlu kembali kepada dua moda yang mendasari seluruh tata kelola yang kini berlaku di (hampir) seluruh perusahaan, yaitu moda agency dan stewardship.

Pembersihan lahan hutan oleh salah satu perusahaan penyuplai APP di Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Jambi. Greenpeace bersama perwakilan DPR, dan Kepolisian langsung menjadi saksi kerusakan besar hutan gambut Indonesia di Sumatera. Foto: Greenpeace

Pembersihan lahan hutan oleh salah satu perusahaan penyuplai APP di Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Jambi. Greenpeace bersama perwakilan DPR, dan Kepolisian langsung menjadi saksi kerusakan besar hutan gambut Indonesia di Sumatera. Foto: Greenpeace

Moda agency menyatakan bahwa sesungguhnya seluruh pengambilan keputusan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan disandarkan terutama kepada keuntungan pribadi yang bisa diperoleh si pengambil keputusan.  Motivasi ini bisa berarti baik dan buruk.  Bayangkan, bila seorang manajer dihadapkan pada sebuah sistem insentif di mana bonusnya dikaitkan dengan tingkat keuntungan perusahaan.  Maka, yang terjadi adalah bahwa si manajer akan dengan gigih mengejarnya, karena itu akan berdampak pada berapa yang akan ia terima sebagai bonus kinerja.

Di sisi lain, kalau kemudian si manajer tergoda untuk melakukan berbagai tindakan tak terpuji untuk mengejar target itu, atau bahkan tergoda untuk mengambil keuntungan yang haram dari situasi di dalam perusahaan, maka moda agency ini bisa membawa petaka bagi perusahaan.  Karenanya, para pakar tata kelola yang memegang teori ini berkutat pada cara agar motivasi si manajer bisa dimanfaatkan sepenuhnya bagi keuntungan perusahaan, dengan memberi rambu-rambu yang ketat dan sistem lainnya untuk memastikan tiadanya peluang kecurangan.

Moda yang kedua, stewardship, menyatakan bahwa sesungguhnya para pengambil keputusan terutama dimotivasi oleh keinginan untuk memastikan bahwa keuntungan perusahaan itu bisa optimal, bukan oleh keuntungan pribadinya. Keuntungan perusahaan yang optimal berarti pula maksimisasi return on investment bagi pemilik modalnya.  Moda ini memang yang kerap dinyatakan sebagai perwujudan dari paradigma shareholder primacy, di mana kepentingan pemilik modal adalah pihak yang paling diperhitungkan dalam setiap pengambilan keputusan.  Apakah pihak lain tidak dipertimbangkan?  Tentu juga dipertimbangkan, namun ketika kepentingan pihak lain itu berbenturan dengan kepentingan pemilik modal, maka kepentingan kepentingan pemilik modal lah yang akan diutamakan.

Pembangunan Berkelanjutan sebagai Tantangan Tata Kelola

Lalu apa yang akan terjadi ketika kedua moda tersebut dihadapkan kepada situasi eksternal yang bernama pembangunan berkelanjutan?  Pembangunan berkelanjutan memiliki pendirian bahwa setidaknya aspek ekonomi, sosial dan lingkungan diperhatikan secara seimbang.  Pada varian yang lebih baru dari paradigma ini, aspek ekonomi dilihat sebagai bagian dari aspek sosial, dan aspek sosial sebagai bagian dari aspek lingkungan.  Apakah paradigma ini bisa direspons secara memadai oleh kedua moda tata kelola perusahaan itu? Tampaknya tidak.

Pembukaan hutan gambut secara masif terjadi pada areal konsesi PT RAPP, anak perusahaan APRIL/Royal Golden Eagle, di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Jumat (11/7/2014). Foto: Zamzami

Pembukaan hutan gambut secara masif terjadi pada areal konsesi PT RAPP, anak perusahaan APRIL/Royal Golden Eagle, di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Jumat (11/7/2014). Foto: Zamzami

Dalam moda agency, aspek sosial dan lingkungan akan dipertimbangkan oleh pengambil keputusan ketika jelas menguntungkannya secara pribadi.  Bayangkan situasi di mana sebuah pencemaran lingkungan terjadi akibat ulah perusahaan dan sudah menimbulkan protes dari masyarakat.  Pilihannya adalah perusahaan menolak untuk bertanggung jawab atau melakukan sesuatu atas itu.  Dengan moda berpikir keuntungan pribadi, sangat boleh jadi pengambil keputusan memilih yang kedua.

Namun, alih-alih melakukan tindakan-tindakan merehabilitasi kerusakan yang timbul serta melakukan perbaikan internal untuk mencegah pengulangan di masa mendatang, pengambil keputusan mengambil jalan lain. Tindakan yang biasanya dilakukan adalah yang mendatangkan keuntungan pribadi berupa popularitas di mata masyarakat, misalnya langsung menawarkan kompensasi.

Kalau ada hubungan dengan pihak tertentu yang hendak dibangun, isu kompensasi juga akan bisa menjadi jalan yang bisa dipergunakan untuk kepentingan itu.  Bahkan, kalau ada kecenderungan koruptif, maka pengajuan anggaran kompensasi bisa jadi pintu masuk untuk mendapatkan keuntungan yang ilegal.

Tentu, bila perusahaan jeli, maka pembuat aturan tata kelolanya bisa saja membuat perhitungan untuk keuntungan pribadi itu tidak selalu merugikan. Misalnya, bisa saja dibuat aturan untuk mengaitkan antara jumlah kejadian pencemaran dengan bonus kinerja.  Semakin sedikit pencemaran, semakin tinggi bonusnya.  Maka, pengambil keputusan akan mengupayakan agar kejadian pencemaran menjadi sesedikit mungkin.

Di sisi lain, perusahaan yang menggunakan moda stewardship pada tata kelolanya akan menunjukkan reaksi berbeda.  Pengambil keputusannya akan menyelidiki dengan saksama sebesar apakah tanggung jawab perusahaan atas klaim pencemaran itu.  Pengambil keputusan tidak akan mau untuk menanggung beban yang lebih besar dari yang seharusnya.  Mereka juga akan memanfaatkan kejadian tersebut sebagai bahan pelajaran agar tidak terjadi lagi pencemaran di masa mendatang, karena pencemaran berarti biaya yang perlu dikeluarkan.

Namun, bila ternyata biaya yang timbul akibat pencemaran itu tidak sebesar investasi untuk mencegahnya, maka pengambil keputusan akan mengambil sikap untuk tidak melakukan perubahan internal apapun.  Dari sudut pandang biaya—yang berujung pada keuntungan pemilik modal—lebih menguntungkan membiarkan proses yang selama ini terjadi, dan hanya mengkompensasi pencemaran bila itu terjadi.

Bagaimana kalau perusahaan dihadapkan dengan situasi peluang dari aspek sosial dan lingkungan, bukan ancaman seperti di atas?  Sama saja.  Pada perusahaan yang cenderung pada agency, peluang yang timbul dari aspek sosial dan lingkungan akan ditimbang dari kemungkinan keuntungan individu pengambil keputusannya.  Kalau ada kemungkinan keuntungan popularitas, peningkatan karier dan manfaat ekonomi langsung bagi si pengambil keputusan, itu akan diambil; namun bila tidak ada maka peluang itu akan dilewatkan.

Kendaraan berat bermuatan adukan semen hilir mudik melewati tenda perjuangan warga warga Desa Tegaldowo dan Timbrangan  Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang , Jawa Tengah. Foto : Tommy Apriando.

Kendaraan berat bermuatan adukan semen hilir mudik melewati tenda perjuangan warga warga Desa Tegaldowo dan Timbrangan Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang , Jawa Tengah. Foto : Tommy Apriando.

Pada perusahaan dengan moda tata kelola stewardship, seluruh peluang yang hadir akan ditimbang dengan apakah hal tersebut akan membawa keuntungan bagi perusahaan, dalam bentuk penghematan biaya atau peningkatan pendapatan.  Kalau memang jelas menguntungkan perusahaan, maka peluang tersebut diambil; namun bila tidak, maka pengambil keputusan akan membiarkan peluang itu begitu saja.

Melalui gambaran di atas,  dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang menggunakan moda agency akan berada pada titik paling jauh dari wacana dan praktik keberlanjutan lantaran beroperasi dengan motivasi self interest. Perusahaan yang cenderung pada moda stewardship akan lebih dekat kepada keberlanjutan karena beroperasi dengan motivasi enlightened self interest.  Tetapi bagaimanapun, perusahaan jenis terakhir ini tak bisa sepenuhnya kompatibel dengan paradigma pembangunan berkelanjutan, karena keuntungan bagi pemilik modal selalu menjadi pertimbangan tertinggi.  Hanya inisiatif keberlanjutan yang menguntungkan perusahaan saja yang akan mereka laksanakan.

Social Stewardship: Sebuah Model Tata Kelola Baru

Untuk memecahkan kebuntuan dalam tata kelola perusahaan ini, Saurav Dutta—pakar manajemen dari State University of New York—bersama dua rekannya menulis sebuah artikel yang menjadi sangat berpengaruh. Dalam artikel bertajuk Paradigms for Sustainable Development: Implications of Management Theory (Dutta, Lawson, dan Marcinko, 2012),  mereka berargumentasi bahwa hingga kapanpun dua moda tata kelola yang dikenal secara luas, yaitu agency dan stewardship, tidak akan pernah bisa mengadopsi sepenuhnya paradigma pembangunan berkelanjutan ke dalam pengelolaan perusahaan.

Hutan rakyat lestari akan memberikan keuntungan secara ekonomis dan ekologis bagi masyarakat. Fptp : Tommy Apriando

Hutan rakyat lestari akan memberikan keuntungan secara ekonomis dan ekologis bagi masyarakat. Fptp : Tommy Apriando

Alasannya, kedua moda tersebut tidak menghadirkan pemangku kepentingan lain secara eksplisit. Keduanya hanya menimbang ‘diri’ dan ‘pemilik modal’, sementara berbagai pemangku kepentingan yang lain tidaklah dimunculkan seeksplisit keduanya.

Padahal, sejak Edward Freeman menuliskan Strategic Management: A Stakeholder Approach di tahun 1984, pandangan bahwa perusahaan hanya bertanggung jawab kepada pemilk modal sudah ditentang.  Perusahaan, menurut Freeman, seharusnya bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan—yaitu individu dan organisasi yang memiliki pengaruh dan/atau terpengaruh oleh pencapaian tujuan perusahaan.  Individu dan organisasi yang dimaksud itu, secara eksplisit dinyatakan, termasuk alam.

Dalam pendirian Freeman dan para pakar yang setuju dengannya, pemilik modal bukanlah satu-satunya pihak yang perlu diperhitungkan, karena ada banyak pemangku kepentingan lain.  Pemilik modal juga tidak bisa mengklaim dirinya sebagai pemangku kepentingan yang tertinggi, karena harus diuji terlebih dahulu dengan atribut pemangku kepentingan yang secara eksplisit ditemukan dalam teori identifikasi pemangku kepentingan (Mitchell, Agle dan Wood, 1997; Driscoll dan Starik, 2004).

Implikasinya sangat jelas, yaitu bahwa di samping ‘diri’ dan ‘pemilik modal’ perlu juga ditambahkan pertimbangan lain, yang oleh Dutta dkk dinyatakan sebagai ‘masyarakat’. Dengan mempertimbangkan adanya tiga kategori pemangku kepentingan itu, Dutta dkk bisa mengusulkan moda tata kelola yang baru, yang bisa konsisten dengan paradigma pembangunan berkelanjutan, yaitu social stewardship.

Pada moda tata kelola ini, yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan perusahaan adalah kemaslahatan tertinggi untuk masyarakat.  Pengambil keputusan di dalam perusahaan tidak akan mengorbankan kepentingan ‘masyarakat’—yang berarti pemangku kepentingan internal maupun eksternal perusahaan—dalam jangka pendek maupun panjang ketika misalnya terjadi perbedaan kepentingan dengan ‘diri’ dan ‘pemilik modal’.

Oleh karena itu, dalam moda tata kelola yang baru ini aspek sosial dan aspek lingkungan benar-benar bisa mendapatkan tempat yang proporsional.  Kita tahu bahwa merusak lingkungan bukanlah pilihan yang boleh diambil karena mengancam kehidupan masyarakat.  Perusahaan tidak akan berkelanjutan ketika alam menjadi rusak.  Karenanya, segala upaya untuk melakukan efisiensi materi dan energi pasti akan dilakukan bila perusahaan menggunakan moda social stewardship.

Lebih jauh daripada itu, perusahaan juga akan melakukan berbagai tindakan efikasi, dengan memilih beragam teknologi inovatif yang tersedia bagi keuntungan masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang.  Bahkan, perusahaan tidak ragu-ragu untuk ikut serta dalam beragam tindakan untuk merehabilitasi dan merestorasi kondisi sosial dan lingkungan, karena memang hal tersebut perlu untuk dilakukan bagi sintasan (survival) perusahaan dalam jangka panjang.

Warga mencoba menghentikan aktifitas PT RAPP yang menggali kanal gambut dan merusak hutan gambut di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, 23 Maret 2014. Foto : Isnadi/JMGR

Warga mencoba menghentikan aktifitas PT RAPP yang menggali kanal gambut dan merusak hutan gambut di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, 23 Maret 2014. Foto : Isnadi/JMGR

Mungkin akan banyak pihak yang ragu-ragu untuk masuk ke dalam bentuk tata kelola yang baru ini.  Apakah tidak akan terlampau banyak korbanan yang diberikan perusahaan bila lebih memperhatikan aspek lingkungan dan sosial dibandingkan aspek ekonomi?  Tidakkah perusahaan akan merugi kalau fokus perhatiannya digeser dari pemilik modal menjadi pemangku kepentingan yang lebih beragam?  Hasil-hasil penelitian mutakhir tentang keuntungan perusahaan menunjukkan hal yang ‘aneh’ di mata mereka yang belum cukup terbuka pikirannya.

Studi profesor George Serafeim dari Universitas Harvard yang dituangkan ke dalam artikel Turning a Profit While Doing Good: Aligning Sustainability with Corporate Performance (Serafeim, 2014) menunjukkan secara jelas bahwa perusahaan yang mengurusi keberlanjutannya dengan serius memiliki kinerja finansial yang jauh lebih baik. Bila seseorang menginvestasikan USD1 ke dalam perusahaan rata-rata pada tahun 1994, maka di tahun 2014 modal tersebut akan berkembang menjadi USD14,46.  Bagaimana kalau investasinya dilakukan terhadap perusahaan yang punya kinerja sosial dan lingkungan baik?  Hasilnya USD28,36. Hampir dua kali lipatnya.

Tetapi itu sesungguhnya hanya menunjukkan perbedaan antara perusahaan yang cenderung menganut moda agency (self interest) versus yang menganut stewardship (enlightened self interest).  Apakah ada jaminan bahwa bila moda social stewardship yang dianut maka keuntungannya akan lebih baik lagi, atau setidaknya menyamai yang menggunakan moda stewardship?

Studi bertajuk Firms of Endearment (Sisodia, Wolfe dan Sheth, 2014) mungkin bisa memberikan gambaran.  Raj Sisodia dkk memilih perusahaan-perusahaan yang memiliki kinerja sosial dan lingkungan yang tinggi karena tata kelolanya memang ditujukan untuk kepentingan itu.  Hasilnya?  Dalam 10 tahun perusahaan-perusahaan yang demikian memberikan return sebesar 410%, dan dalam 15 tahun sebesar 1.681%. Kita bisa menunggu empat tahun lagi dari sekarang untuk tahu berapa yang akan dihasilkan dalam periode investasi 20 tahun, tapi angka itu pastilah sangat besar, dan sangat jauh melampaui perusahaan yang bermoda agency.

Kini ada banyak bisnis yang sengaja dibuat untuk memecahkan masalah keberlanjutan di masyarakat.  Bisnis itu disebut bisnis sosial, organisasi yang menjalankannya disebut perusahaan sosial, dan tata kelolanya mengikuti moda social stewardship. Apakah ada data pertumbuhan pendapatan dan/atau keuntungan dari bisnis sosial itu?  William Eggers dan Paul MacMillan menyediakannya dalam karya mereka The Solution Revolution: How Business, Government, and Social Enterprises are Teaming Up to Solve Society’s Toughest Problems (Eggers dan MacMillan, 2013).

Mereka menemukan fakta bahwa bisnis sosial kini telah mencapai ukuran pendapatan USD2,1 triliun atau sekitar Rp27.300 triliun pertumbuhan 15,1% per tahun.  Kita tahu dari karya Thomas Piketty, Capital in the 21st Century (Piketty, 2014), bahwa rerata return on investment dalam seratus tahun terakhir adalah antara 4-5% per tahun.  Walaupun keduanya tidak bisa diperbandingkan secara langsung—karena yang pertama bicara pertumbuhan pendapatan perusahaan, dan yang kedua bicara perumbuhan keuntungan pemilik modal—kita bisa mendapatkan gambaran betapa dahsyatnya pertumbuhan bisnis yang menganut moda social stewardship pada tata kelolanya.

Tidakkah data di atas sangat menarik bagi siapapun, terutama yang hendak memperjuangkan keberlanjutan Bumi melalui sektor bisnis?  Selamat memperjuangkan perubahan moda tata kelola perusahaan. Selamat Hari Bumi 2015!


Menuju Green Corporate Governance: Tata Kelola Perusahaan dalam Paradigma Pembangunan Berkelanjutan was first posted on April 22, 2015 at 6:30 am.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2538

Trending Articles