Tim dari Dinas Kehutanan, Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil menggagalkan penyelundupan satwa ilegal yang melintasi wilayah mereka, pada Jumat (18/9/2015).
Satwa dilindungi yang terdiri dari 23 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) dan 2 lutung jawa (Trachypithecus auratus) ditemukan di kapal penumpang KM Tera Santa yang bersandar di Pelabuhan Tahuna, Sangihe. Diduga, satwa-satwa tersebut, dibawa melintasi Sulawesi Utara menuju Filipina untuk diperdagangkan.
Haryono, penyidik pembantu Polres Sangihe, mengatakan, kukang dan lutung tersebut ditemukan di dalam beberapa kotak berwarna putih yang ukurannya relatif kecil. Setelah berhasil menggagalkan perdagangan satwa ilegal ini, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BKSDA Sulut untuk mengantisipasi keamanan satwa.
“Tadinya ada 23 kukang, tapi setelah dicek 3 ekor sudah mati. Jadi, langkah awal yang kami lakukan adalah mengamankan barang bukti dulu. Kedua, kami membuat laporan kepolisian guna menemukan pelaku. Dan, untuk mengantisipasi keamanan satwa, kami berkoordinasi dengan BKSDA Sulut,” ujar Haryono dalam konferensi pers di kantor BKSDA Sulut, Rabu (23/9/2015).
Pihak kepolisian Sangihe sendiri mengaku baru pertama kali berhasil menggagalkan praktik perdagangan satwa ilegal yang melintasi wilayah mereka. Sayangnya, pelaku tidak berhasil ditangkap. Namun, hingga saat ini, pihak Polres Sangihe mengaku sedang melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas pelaku.
“Jika berhasil ditangkap, pelaku akan dijerat UU 5/1990 dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100juta,” tegas Haryono.
Sebelumnya, Sanjaya dari Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) BKSDA Sulut yang ditemui Mongabay di Sangihe pada Senin malam (21/09/2015) menjelaskan 3 ekor kukang yang ditemukan dalam kondisi mati.
Sedangkan Sudiyono, Kepala BKSDA Sulut, dalam jumpa pers mengatakan, 23 ekor kukang dan 2 lutung ini merupakan satwa dilindungi yang berasal dari Jawa. Selanjutnya, satwa-satwa tadi akan diperiksa kesehatannya di Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki (PPST), Minahasa Utara, Sulut. Jika kondisi memungkinkan, satwa-satwa ini akan dikembalikan ke habitat asalnya.
Namun, berdasarkan pemantauan Mongabay, gigi kukang telah dipotong. Diduga, tindakan tersebut sengaja dilakukan agar kukang tidak bisa dilepasliarkan lagi di alam dan satwa ini tidak dapat menyalurkan bisa lewat gigitan kepada sang ‘pemilik’ dalam pemeliharaan nantinya.
“Ada kemungkinan gigi kukang dipotong. Ini kan, kekejaman manusia,” sesal Sudiyono. Kondisi tersebut membuat pihak BKSDA Sulut menilai sulit melepasliarkan satwa-satwa tersebut. “Jika tidak memungkinkan, akan kita serahkan sebagai peragaan di lembaga konservasi seperti kebun binatang atau taman satwa, sehingga nilai-nilai dari satwa itu masih bisa kita manfaatkan.”
Sementara itu, Harry Hilser, Field Project Manager Yayasan Selamatkan Yaki, mengatakan kasus ini merupakan satu dari sekian banyak masalah perdagangan satwa liar. Namun, menurut dia, hal yang lebih penting dilakukan kedepannya ialah menghindari terjadinya kasus serupa.
“Harus ada kolaborasi dan kerjasama untuk melakukan sosialisasi, program dan pengembangan nilai-nilai dalam masyarakat. Supaya, tidak ada alasan untuk memburu satwa liar dilindungi,” demikian Harry mengharapkan.
Ia merasa prihatin dengan adanya 3 kukang yang mati. Diyakini, kematian tersebut karena tidak terpenuhinya sejumlah kebutuhan hidup satwa liar. Hal tersebut menjadi alasan bahwa satwa liar tidak cocok menjadi peliharaan manusia.
“Ada banyak sekali kebutuhan sumber makanan yang kemungkinan tidak terpenuhi, termasuk juga kesejahteraan kukang,” ujar Harry.
Kukang merupakan primata yang dikenal pemalu, karena sifat dasar satwa yang ukuran tubuhnya antara 20-30 centimeter ini memang pemalu. Di Indonesia, menurut ekologi dan persebarannya, terdapat tiga jenis kukang, yakni kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis).
Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN), kukang jawa masuk dalam status kritis (critically Endangered). Sementara, kukang sumatera dan kukang kalimantan berstatus rentan (vulnerable).
Sedangkan, lutung jawa (Trachypithecus auratus) merupakan satwa endemik, yang ukuruan tubuhnya sekitar 55 centimeter, dengan ekor mencapai 80 centimeter. Populasi lutung jawa semakin mengalami penurunan. Dalam IUCN Redlist, ia berstatus terancam (vulnerable).
Dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) masuk dalam Appendix II. Artinya, perdagangan internasional terhadap lutung jawa diatur secara ketat agar kelestariannya tetap terjaga.
Pintu Perdagangan Satwa
Kukang dan lutung tadi merupakan satwa dilindungi berasal dari Pulau Jawa. Ada dugaan, satwa-satwa itu hendak diperdagangkan di Filipina. Akibatnya, hingga saat ini, Sulut diyakini masih menjadi jalur lintas perdagangan satwa ilegal antar negara.
Kecurigaan tersebut diungkapkan Simon Pursher, Wildlife Programe Advisor PPST Tasikoki. Ia menilai ada jaringan di balik kasus ini. Karenanya, pihak berwenang didesak untuk mengusut permasalahan ini hingga tuntas. Bahkan, ia mendapatkan informasi perdagangan ilegal tadi meliputi perdagangan manusia dan narkoba, tidak hanya satwa dilindungi.
“Pasti ada jaringan. Jika satwa ini cuma disita, dan tidak ada upaya melakukan penyelidikan jaringan, pelaku perdagangan satwa ilegal ini akan kembali melakukan aksinya, mungkin cari jalur lain. Kasihan juga satwanya, akan lebih banyak yang diambil dari alam, karena orangnya belum berhenti melakukan perdagangan,” ucapnya.
“Kukang dan lutung ini berasal dari jawa. Ini jadi contoh satu kasus lagi satwa dari jawa yang melintasi Sulawesi Utara untuk dibawa ke luar negeri untuk diperdagangkan. Sangat sedih ini masih bisa terjadi, tapi kami cukup senang karena ada petugas kepolisian yang berhasil menyelamatkan satwa ini,” tambah Simon.
Permasalahannya, aparat kekurangan petugas untuk menyelidiki kasus sehingga tidak terdeteksi maksimal. Padahal, penting mengetahui pelaku yang mengirim dari Jawa, membawa, dan yang menerima satwa ini di Filipina. Ia berharap berbagai pihak diharap dapat membantu penyelidikan kasus ini.
“Banyak kasus yang mungkin diprioritaskan mereka, sementara kasus perdagangan satwa ilegal tidak bisa ditangani secara serius. Jika tidak cepat diantisipasi, keanekaragaman hayati di Indonesia ini akan habis,” sesal Simon.
Sudiyono, kepala BKSDA Sulut, membenarkan dugaan adanya jaringan perdagangan satwa ilegal. Beberapa faktor mulai dari ekonomis hingga geografis turut melahirkan penilaian bahwa perdagangan ilegal ini memiliki perencanaan dan pelakunya mengetahui bahwa kukang dan lutung tersebut berstatus dilindungi.
“Dalam beberapa tahun, baru kali ini dari Jawa, biasanya dari timur (Maluku dan Papua). Kemungkinan, dilihat dari jumlah yang cukup banyak, jarak tempuh yang jauh, artinya biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit. Bisa diduga, pelaku mengetahui bahwa satwa-satwa ini berstatus dilindungi. Ini tindakan yang profesional. Kita mesti curiga ada jaringan yang cukup besar di balik kasus ini,” tambahnya.
Lewat kasus ini, ia berjanji akan meningkatkan komunikasi dengan sejumlah instansi terkait agar kasus perdagangan satwa liar bisa diselesaikan dengan maksimal, serta menemukan pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, Sudiyono menilai ada keterkaitan antara perdaganan satwa di beberapa tempat dengan yang baru saja digagalkan di Sulut.
“Saya kira ini jaringan nasional, dan kita tahu juga, beberapa jaringan seperti di Kalimantan dan Sumatera tersangkanya bisa diketahui. Saya kira ada kaitannya. Apalagi, dalam kasus ini, kami belum berhasil menemukan tersangkanya. Kami berharap bisa menemukan jaringannya. Kedepan kami akan tingkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian, balai karantina dan dari pelabuhan,” demikian Sudiyono berjanji.
Dihubungi terpisah, Dwi Nugroho, Program Manager Wildlife Crime Unit (WCU) Indonesia mengaku kaget bahwa lutung dan kukang jawa dikirim dari Jawa ke Sangihe. “Ini temuan baru,” katanya.
Dwi membenarkan bahwa Manado, Sangihe dan Talaud merupakan daerah transit perdagangan satwa dilindungi ilegal dari Indonesia bagian barat ke Indonesia bagian timur menuju ke Filipina. Satwa lain yang potensial diperdagangkan adalah burung kakaktua dan nuri.
Dia menduga dari Filipina, satwa ilegal dari Indonesia bakal dikirimkan ke Thailand, dan kemudian menyebar ke negara lain, seperti ke Timur Tengah. “Kita pernah menemukan kukang di Pasar Chatuchak, Bangkok,” katanya.
Diduga Akan Dijual Ke Filipina, Penyelundupan Kukang dan Lutung Berhasil Digagalkan was first posted on September 24, 2015 at 1:13 am.