Kacaunya tata niaga garam nasional sejak lama hingga sekarang, diduga kuat karena ada keterlibatan tujuh importir garam yang ada di Indonesia. Importir-importir tersebut melaksanakan kartel perdagangan garam dengan rapi dan menekan petani garam hingga titik terendah.
Dugaan tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli saat memimpin rapat koordinasi tata niaga garam bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dan Menteri Perindustrian Saleh Husin di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, di Jakarta, Selasa (21/9/2015).
Menurut Rizal, cara yang dilakukan tujuh importir tersebut dalam melaksanakan kartelnya, adalah dengan melipatgandakan kuota impor garam ketika panen garam tiba. Cara tersebut sangat jahat karena bisa menghancurkan petani garam seketika.
“Jika itu terjadi, maka harga akan dinaikkan saat garam sedang diproduksi. Begitu juga, jika garam akan panen, harga akan seketika jatuh dan itu membuat petani garam terpuruk. Itulah jahatnya kartel,” tutur Rizal.
“Para importir itu membuat kartel predator. Perilaku predatori, mereka kejam sekali. Saya menyebutnya juga sebagai tujuh samurai alias tujuh begal,” tambah dia.
Dari praktik kartel yang dilakukan tujuh importir pengusaha tersebut, Rizal membuka rahasia, ada keuntungan hingga triliunan rupiah yang sudah dinikmati para pengusaha tersebut. Dia mencontohkan, untuk kartel garam impor saja, ada keuntungan sebesar Rp2,25 triliun yang dihitung dari selisih impor dan penjualan dikalikan dengan total impor garam sebesar 2,25 juta ton.
“Ini tidak boleh dibiarkan terus. Karena masyarakat dan khususnya petani garam yang akan menjadi korbannya. Pemerintah akan mengevaluasi sistem perdagangan garam yang selama ini masih menggunakan sistem kuota,” tandas dia.
Tim Monitoring
Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berpendapat, praktik kartel yang sudah lama berlangsung hingga sekarang, sebaiknya memang segera dihentikan. Karena, tidak hanya bisa menyelamatkan nasib petani garam dan industri garam nasional, penghentian kartel juga akan menumbuhkan sikap positif di kalangan pengusaha garam.
Upaya yang bisa dilakukan untuk menghentikan kartel garam tersebut, menurut Susi, salah satunya bisa dimulai melalui tim Monitoring khusus garam. Dengan adanya tim, maka tata niaga garam nasional bisa ikut diperbaiki.
“Kami akan kerja sama di tim monitor swasembada garam. Karena, memang kebocoran garam nasional saat ini sudah masuk dalam fase darurat alias harus segera ditolong,” ungkap Susi.
Susi sendiri berharap masalah yang terjadi dalam tata niaga garam nasional bisa segera dituntaskan. Karena, dia merasa untuk tata niaga garam dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan impor. Padahal, jika impor tetap dilakukan, maka nasib petani garam akan semakin terpuruk.
“Kita ingin industri tidak melakukan praktik yang tidak sesuai peruntukannya. Sistem oligopoli yang memonopoli itu double crime,” jelas Susi.
Dari Kuota ke Tarif
Untuk mencegah terulang praktik kartel garam, empat meteri yang hadir sepakat untuk mengubah sistem impor garam yang awalnya menggunakan sistem kuota diubah menjadi sistem tarif. Menko Kemaritiman Rizal Ramli menegaskan, perubahan tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem impor yang dinilainya amburadul saat ini.
“Jika diterapkan sistem tarif untuk impor garam, maka perusahaan importir tidak berani lagi main-main. Dengan sistem ini siapapun bisa menjadi importir asalkan bayar tarif. Tapi Pemerintah juga akan menentukan tarif dengan tetap melindungi petani garam,” papar Rizal.
Untuk besaran tarif sendiri, Rizal mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan sebesar Rp150-200 per kilogram. Menurutnya, besaran tarif tersebut sudah cukup untuk melindungi petani garam lokal.
“Besarannya memang saya hitung sudah cukup untuk melindungi petani. Dengan demikian petani akan mendapatkan pendapatan yang stabil dan tinggi. Ini bagus jika dibandingkan dengan cara memberi subsidi kepada nelayan,” tutur dia.
Namun, Rizal mengungkapkan, walau dia mengusulkan, besaran tarif untuk impor garam sepenuhnya tetap dikendalikan oleh Kemendag.
Dikonfirmasi langsung terkait besaran tarif impor garam, Menteri Perdagangan Tomhas Lembong mengaku masih belum memiliki detil besaran tarif yang akan diberlakukan. Menurutnya, penentuan besaran tarif akan dibicarakan lebih dulu di internal Kemendag.
“Nanti saja ya setelah kami membahasnya. Nanti akan dikabari melalui preskon (konferensi pers). Sekarang belum bisa mengatakan apa-apa,” tegasnya.
“Tapi kami dari Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk merombak tata niaga, supaya industri tata niaganya menjadi sehat. Bebas dari praktisi oligopoly,” tambahnya
Tata Niaga Garam Nasional Dikuasai 7 Importir? was first posted on September 22, 2015 at 2:44 am.