Quantcast
Channel: Mongabay.co.id
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2538

Pelaku IUU Fishing Dari Tiongkok Dihukum 2 Tahun Dan Denda Rp1 Miliar

$
0
0

Kekecewaan yang dirasakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atas putusan Pengadilan Perikanan Ambon, Maluku terhadap lima kapal asal Tiongkok, Sino, sepertinya terobati. Hal itu menyusul dikeluarkannya putusan dari Pengadilan Perikanan Merauke, Papua, terhadap lima kapal Sino.

Kapal-kapal tersebut adalah pelaku Illegal Unreported, Unregulated (IUU) Fishing di wilayah perairan Indonesia dan dimiliki PT Sino Indonesia Shunlida Fishing.

Sebelumnya, kapal Hai Fa hanya mendapat hukuman berupa denda sebesar Rp100 juta dan subsidair kurungan penjara selama 4 (empat) bulan di Pengadilan Perikanan Ambon. Susi menilai putusan itu sangat rendah jika dibandingkan dengan kerugian negara akibat ulah mereka dalam melaksanakan aktivitas IUU Fishing sangatlah besar.

Kapal Hai Fa yang melakukan penangkapan ikan ilegal ternyata telah keluar dari perairan Indonesia tanpa izin. Ini membuat pemerintah Indonesia marah. Foto : Setkab.go.id

Kapal Hai Fa yang melakukan penangkapan ikan ilegal ternyata telah keluar dari perairan Indonesia tanpa izin. Ini membuat pemerintah Indonesia marah. Foto : Setkab.go.id

Namun, seperti merespon kekecewaan Susi, Pengadilan Perikanan Merauke secara mengejutkan pada 29 Juni dan 3 Juli lalu mengeluarkan putusan berbeda dari Pengadilan Perikanan Ambon. Dalam putusannya, Kapal Sino yang berjumlah 5 (lima) unit terdiri dari KM Sino 29, 16, 18, 28, dan 17 diputus bersalah dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dan subsidair kurungan penjara selama enam bulan kepada masing-masing fishing master.

Selain menjatuhkan hukuman, Pengadilan Perikanan Merauke juga menyita barang bukti berupa kapal, alat tangkap, dan ikan tangkap. Kapal dan alat tangkap dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ikan tangkapan dilelang dan hasilnya disetorkan kepada kas negara. Jumlah hasil lelang ikan yang dirampas dari kelima kapal tersebut mencapai Rp6,12 miliar.

Atas putusan tersebut, kelegaan dan kegembiraan terlihat jelas di wajah Ketua Satuan Tugas Anti IUU Fishing Mas Achmad Santosa. Kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2015), pria yang akrab disapa Ota itu mengaku sempat tak percaya para pelaku IUU Fishing tersebut mendapat hukuman yang cukup berat.

“Jika dibandingkan dengan putusan di Pengadilan (Perikanan) Ambon, jelas ini lebih baik. Ini menjadi angin segar juga buat penegakan hukum di laut dan pemberantasan IUU Fishing yang sekarang sedang dilakukan,” ungkap Ota.

Putusan Pengadilan Tinggi Ambon

Sementara itu 5 (lima) kapal Sino lainnya yang lebih dulu divonis di Pengadilan Perikanan Ambon, juga mendapat tambahan hukuman setelah kasus tersebut dinyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Dalam putusannya, kelima kapal Sino tersebut, yakni KM 15, 26, 27, 35, dan 36 dinyatakan bersalah dan mendapatkan pidana penjara dua tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar kepada fishing master dan nakhoda KM Sino 15, 26, dan 27.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Ambon juga menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam)bulan dan denda masing-masing Rp1 miliar kepada fishing master dan nakhoda KM 36. Selain itu, hukuman juga diberikan kepada fishing master dan nakhoda KM 35 dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Selain hukuman tersebut, Pengadilan Tinggi Ambon juga menyita alat bukti berupa kapal bersama alat penangkapnya yang akan dimusnahkan. Kemudian, turut disita juga ikan hasil tangkapan dan kemudian dijual kepada publik.

 Pengawas Perikanan Lingkup Stasiun Pengawasan SDKP Tual menangkap 5 kapal eks asing di Merauke pada akhir 2014. Kelima kapal tersebut adalah KM. SINO 16 GT. 275, KM. SINO 17 GT. 265, KM. SINO 18 GT. 265, KM. SINO 28 GT. 265 dan KM. SINO 29 GT. 265 milik PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing berpangkalan di Merauke Papua dengan barang bukti yang diamankan 5 unit kapal, 5 unit alat tangkap pukat ikan, 5 bundel dokumen dan ikan campuran sekitar 393 ton. Foto : PSDKP Tual


Pengawas Perikanan Lingkup Stasiun Pengawasan SDKP Tual menangkap 5 kapal eks asing di Merauke pada akhir 2014. Kelima kapal tersebut adalah KM. SINO 16 GT. 275, KM. SINO 17 GT. 265, KM. SINO 18 GT. 265, KM. SINO 28 GT. 265 dan KM. SINO 29 GT. 265 milik PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing berpangkalan di Merauke Papua dengan barang bukti yang diamankan 5 unit kapal, 5 unit alat tangkap pukat ikan, 5 bundel dokumen dan ikan campuran sekitar 393 ton. Foto : PSDKP Tual

Menurut Wakil Ketua Satgas IUU Fishing Yunus Husen, putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Ambon tersebut jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Perikanan Ambon yang menghukum dengan denda Rp100 juta dan subsidair empat bulan.

Untuk diketahui, kapal-kapal Sino ditangkap di perairan Arafura, Maluku pada 8 Desember 2014 oleh KRI Abdul Halim Perdanakusuma 335 dan TNI AL. Kapal-kapal tersebut ditangkap karena menangkap ikan di perairan Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan Surai Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Dua putusan dalam waktu hampir bersamaan di dua daerah berbeda tersebut diapresiasi oleh Tim Satgas IUU Fishing. Baik Ota maupun Yunus Husen sama-sama menilai bahwa putusan tersebut sangat baik untuk penegakan hukum dalam pemberantasan IUU Fishing di wilayah perairan Indonesia.

Namun, Ota dan Yunus sepakat bahwa putusan dari Pengadilan Perikanan Merauke dan Pengadilan Tinggi Ambon sifatnya masih belum final. Karena, seluruh terdakwa bisa saja menyatakan banding ke tingkat kasasi.

“Itu bisa saja. Namun bagi kami tetap ini harus diapresiasi. Sekarang yang bisa dilakukan adalah berusaha terus, berdoa saja semoga tidak ada banding dari mereka,” tandas dia.

Seluruh Kapal Sino Ditenggelamkan

Karena sudah divonis bersalah dengan hukuman dan denda, KKP akan bertindak tegas untuk menenggelamkan seluruhnya. Namun, rencana tersebut masih harus menunggu putusan final dari kasus tersebut.

“Jika memang sudah final, kami akan segera menenggelamkan kapal-kapal tersebut,” ungkap Ota. Jika dalam waktu seminggu atau dua pekan ke depan tidak ada banding ataupun kasasi dari kapal-kapal Sino, maka penenggelaman akan langsung dilakukan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Yunus Husen menegaskan, setelah mendapatkan hukuman dari Pengadilan Perikanan Merauke dan Pengadilan Tinggi Ambon, Tim Satgas akan berusaha untuk mengejarnya hingga ke korporasi.

“Sangat terbuka lebar korporasi untuk dipidanakan. Karena, memang peluangnya ada. Namun, sekarang kita sedang membuat strateginya,” pungkas Yunus.


Pelaku IUU Fishing Dari Tiongkok Dihukum 2 Tahun Dan Denda Rp1 Miliar was first posted on July 7, 2015 at 2:35 am.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2538

Trending Articles