Seluruh kapal dan fasilitas pelabuhan yang ada di Indonesia saat ini dinyatakan berada pada tingkat Keamanan 1 (satu) atau normal. Pernyataan yang dirilis Kementerian Perhubungan RI itu sekaligus menyanggah pernyataan Joint War Committe (JWC) pada September 2017 yang menyebut Pelabuhan Jakarta Tanjung Priok masuk dalam daftar pelabuhan beresiko perang (war risk). Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Jhonny R Silalahi mengatakan, status normal untuk seluruh kapal dan fasilitas pelabuhan tersebut dirilis resmi melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/12/4/DJPL-18 tanggal 31 Januari 2018 tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. “Dengan dikeluarkannya surat edaran tentang tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional berada pada level 1 atau Normal, seharusnya JWC mempertimbangkan untuk segera mengeluarkan Indonesia dari daftar war risk mereka,” ungkap Jhonny di Jakarta, akhir pekan lalu. baca : Kapal Berbendera Indonesia Diawasi Ketat jika Berlayar ke Luar Negeri, Kenapa? Kapal-kapal eks asing yang dilarang beraktivitas selama masa anev Satgas 115 KKP di Pelabuhan Benoa, Bali pada Selasa (03/08/2016). Foto : Humas KKP Dengan status yang sudah dirilis itu, Jhonny memastikan bahwa seluruh pelabuhan di Indonesia aman untuk kegiatan pelayaran. Status aman tersebut juga menjadi bukti komitmen Indonesia untuk menjaga wilayah lautnya melalui penerapan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code berturut-turut sejak tahun 2004. “Tahun 2017, US Coast Guard (USCG) kembali memberikan penilaian baik untuk implementasi ISPS Code di Indonesia yang artinya pelabuhan di Indonesia secara umum aman untuk kegiatan pelayaran,” jelasnya. Dalam menentukan kapal dan fasilitas pelabuhan normal, Kemenhub melalui…
↧