Makassar menjadi salah satu kota transit perdagangan satwa yang dilindungi. Ini terbukti dari kasus ditangkapnya dua warga negara asing China atas nama Chen Jianyi alias Aii (25) dan Zhong Qiushan alias Acong (31), yang diduga terlibat dalam perdagangan sisik penyu, pada akhir Januari 2018 silam oleh aparat kepolisian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Iptu Donna Briadi, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Bareskrim Polrestabes Makassar, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut, dilakukan setelah mendapat informasi dari warga. Mereka ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar, yang dipimpin oleh Aiptu Syamfhidar di Jalan Sunu, Kompleks Unhas, Kecamatan Tallo, Makassar. “Setelah ada pengaduan dari warga, tim langsung ke lokasi melakukan pengecekan dan ternyata memang ditemukan 200 kg sisik penyu yang sudah dikeringkan. Dua orang kami amankan. Semuanya WNA, satu sebagai tersangka dan satunya sebagai saksi. Kita langsung bawa tersangka karena barang buktinya ada,” ungkapnya kepada Mongabay-Indonesia, Kamis (08/02/2018). baca : Sita 51 Penyu Hijau, Kapolda: Bali Target Penyelundupan Penangkapan dua warga negara asing oleh Polrestabes Makassar yang menyimpan 200 kg sisik penyu kering pada 31 Januari 2018 lalu. Foto: Reinhard Soplantila/Detik.Com Menurut Donny, perkara ini sementara dalam berproses, administrasinya sudah periksa semua. Tinggal memeriksa saksi-saksi yang terkait. Selain itu, juga dilakukan pendalaman adanya keterlibatan warga lokal dalam kasus ini. Tersangka diketahui belum melakukan pengiriman, baru sebatas pengumpulan. Dari pengakuannya kepada penyidik diketahui bahwa sisik penyu tersebut diperoleh dari Kabupaten Sorong, Papua Barat. Makassar hanya sebagai tempat pengumpul dan transit sebelum akhirnya dikirim ke luar. “Kita masih sementara melakukan pendalaman, namun dari pengakuan sementara…
↧