Setelah menunggu tiga tahun lebih, Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan izin ekspor produk laut ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) melalui jalur laut dari Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Izin tersebut dikeluarkan melalui rekomendasi tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk ekspor perdana melalui laut tersebut, Pemerintah melakukannya di Pulau Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (3/2/2018). Pada ekspor perdana tersebut, ikan napoleon yang dikirim jumlahnya mencapai 1.000 ekor dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto di Jakarta, Senin (5/2/2018), menjelaskan bahwa seluruh ikan napoleon yang diekspor dari Natuna dan Anambas tersebut kemudian dikirim langsung ke Hong Kong, Tiongkok. Kedua kabupaten tersebut, menurut Slamet, memang sudah disepakati secara bersama oleh Kemenkomar, KKP, dan KLHK dan diputuskan hanya untuk jalur laut. Sementara, untuk jalur udara yang sudah dilaksanakan selama tiga tahun terakhir, akan tetap dilakukan dari Jakarta dan Bali saja. “Pemerintah menetapkan kuota ekspor sebanyak 40 ribu ekor dengan ukuran lebih dari 1 kilogram hingga mencapai 3 kg per ekor. Masing-masing untuk kuota Natuna sebanyak 30 ribu ekor dan Kepulauan Anambas sebanyak 10 ribu ekor,” jelas dia. baca : Liputan Natuna : Ironi Pulau Sedanau, dari Kemakmuran ke Keterpurukan Ekspor perdana ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) melalui jalur laut dari Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (3/2/2018). Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor ikan napoleon melalui jalur laut terkait moratorium kapal asing. Foto : DJPB…
↧