Japin dan Vitalis Andi divonis penjara 1 tahun dan denda masing-masing Rp1 juta oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada 2011. Keduanya didakwa “mengganggu usaha perkebunan sawit” di atas tanah adat yang dipertahankan warga dusunnya. Inilah hasil setahun lebih warga Silat Hulu menghadiri sidang pengadilan ke kota yang jaraknya puluhan kilometer membawa anak dan bekal makanan [...]
↧