Tiga nelayan Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mendapatkan pembelaan dari tim penasihat hukum mereka dalam sidang yang berlangsung pada awal pekan ini. Ketiganya dibela tidak bersalah karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana. Pembelaan itu sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan dari jaksa [...]
↧