Tiga orang nelayan yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Jakarta Utara karena dituduh melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap wisatawan di pantai Perawan, mendapat penilaian berbeda dari tim kuasa hukum Koalisi Selamatkan Pulau Pari. Dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan pada awal pekan ini, tim kuasa hukum menyatakan tidak terbukti [...]
↧