Quantcast
Channel: Mongabay.co.id
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2538

BKSDA Jateng Evakuasi Buaya Muara dari Hotel

$
0
0

Buaya muara (Crocodylus porosus) yang berada di sebuah kandang berkolam di Kompleks Hotel Moro Seneng, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jateng pada Rabu (10/06/2015).

Petugas BKSDA Jateng Seksi Konservasi II Cilacap-Pemalang mengevakuasi buaya muara (Crocodylus porosus) yang berada di sebuah kandang berkolam di Kompleks Hotel Moro Seneng, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (10/06/2015), karena tidak berizin. Foto : L Darmawan

Petugas BKSDA Jateng Seksi Konservasi II Cilacap-Pemalang mengevakuasi buaya muara (Crocodylus porosus) yang berada di sebuah kandang berkolam di Kompleks Hotel Moro Seneng, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (10/06/2015), karena tidak berizin. Foto : L Darmawan

Begitu datang ke Hotel Moro Seneng, pemilik hotel langsung mempersilakan para petugas BKSDA langsung ke kandang buaya. Buaya berada di kandang setempat sekitar 8 tahun lalu. Petugas dari BKSDA Jateng Seksi Konservasi II Cilacap-Pemalang, Dedy Supriyanto, bersama dengan petugas lainnya langsung melakukan evakuasi dengan cara manual. Membutuhkan waktu kurang dari satu jam untuk melakukan evakuasi dari kandang ke mobil pengangkut.

“Buaya ini memang dievakuasi, karena tidak memiliki izin. Buaya berkelamin betina tersebut akan dibawa ke Lembaga Konservasi Jembangan di Kebumen. Pemilik hotel sangat kooperatif, karena dia sendiri yang melaporkan ke BKSDA Jateng,”kata Dedy yang melakukan proses evakuasi dengan dibantu petugas lainnya.

Di tempat yang sama, Koordoinator Polisi Hutan BKSDA Jateng Seksi Konservasi II Cilacap-Pemalang Rahmat Hidayat mengatakan kalau buaya muara tersebut dibawa ke Lembaga Konservasi Jembangan. “Satwa tersebut termasuk dalam satwa dilindungi. Akan tetapi, kalau hasil penangkaran, maka turunannya atau F2 dan seterusnya sudah menjadi milik privat. Kalau buaya di sini bukan merupakan hasil penangkaran, sehingga tidak diperbolehkan,”katanya.

Menurutnya, kalau memang pemilik hotel mau ada penangkaran, maka bisa dilakukan. Hanya saja, untuk sementara ini, buaya muara yang bukan merupakan hasil penangkaran harus diamankan terlebih dahulu. “Selain buaya muara, kami nantinya juga mengevakuasi landak (Hystrix brachyuran) dan kijang (Muntiacus muntjak). Tetapi untuk sementara yang paling utama adalah buaya muara dulu agar segera dapat dibawa ke Kebumen. Namun, sepertinya pemilik bakal mengurus izin penangkaran, makanya untuk sementara landak dan kijang masih belum dievakuasi,” katanya.

Petugas BKSDA Jateng Seksi Konservasi II Cilacap-Pemalang mengevakuasi buaya muara (Crocodylus porosus) yang berada di sebuah kandang berkolam di Kompleks Hotel Moro Seneng, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (10/06/2015), karena tidak berizin. Foto : L Darmawan

Petugas BKSDA Jateng Seksi Konservasi II Cilacap-Pemalang mengevakuasi buaya muara (Crocodylus porosus) yang berada di sebuah kandang berkolam di Kompleks Hotel Moro Seneng, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (10/06/2015), karena tidak berizin. Foto : L Darmawan

Buaya muara (Crocodylus porosus) sitaan dari Hotel Moro Seneng, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (10/06/2015), akan dibawa ke Lembaga Konservasi Jembangan, Kebumen, Jateng. Foto : L Darmawan

Buaya muara (Crocodylus porosus) sitaan dari Hotel Moro Seneng, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (10/06/2015), akan dibawa ke Lembaga Konservasi Jembangan, Kebumen, Jateng. Foto : L Darmawan

 

Rahmat mengatakan, laporan mengenai buaya muara di hotel setempat dilakukan oleh pemilik hotel sendiri sekitar satu bulan lalu. “Kami mendapat laporan sekitar satu bulan lalu. Namun, baru hari ini dapat dilaksanakan. Yang pasti, pemilik hotel bersikap sangat kooperatif. Dia juga mengaku tidak tahu kalau memelihara buaya harus ada izinnya,”ujarnya.

Sementara pemilik Hotel Moro Seneng Baturraden, Hengki Siswo Riyanto, mengatakan bahwa sebetulnya buaya muara tersebut merupakan titipan dari seseorang. Buaya tersebut merupakan hadiah dan telah menempati kandang sekitar 8 tahun silam. “Terus terang, saya tidak tahu kalau memelihara buaya harus ada izinnya.

Oleh karena belum ada izin, maka saya melaporkan ke pihak terkait dalam hal ini BKSDA. Kami serahkan buaya muara tersebut. Selain buaya muara, di sini juga ada satwa lain seperti landak, siamang, kijang dan lainnya. Kami akan berkoodinasi dengan pihak BKSDA, mengenai izinnya. Kalau boleh, saya akan ajukan izin penangkaran,” tambahnya.


BKSDA Jateng Evakuasi Buaya Muara dari Hotel was first posted on June 11, 2015 at 12:55 am.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2538

Trending Articles