Quantcast
Channel: Mongabay.co.id
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2538

Perlu UU Khusus Kemaritiman Untuk Jadikan Indonesia Negara Maritim

$
0
0

Peringatan Hari Samudera Dunia (World Oceans Day) pada Senin (08/06/2015) menjadi titik balik bagi Indonesia untuk bisa memperbaiki regulasi yang berkaitan dengan wilayah kemaritiman. Salah satu yang harus diperbaiki, adalah regulasi hukum yang hingga saat ini masih belum jelas.

Pendapat itu dikemukakan Pakar Hukum Kelautan Internasional Chandra Motik dalam sebuah sarasehan memperingati World Oceans Day 2015 di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin. Menurut dia, Indonesia adalah negara besar yang memiliki wilayah maritim luas. Fakta tersebut harus dijaga dengan baik oleh semua pihak.

“Kita ini harus bisa menjaga dengan baik wilayah maritim kita. Jangan sampai (bangsa) asing menguasainya,” ungkap Chandra dengan nada tegas.

Teluk Pemuteran, salah satu contoh terbaik pengelolaan laut yang berkelanjutan berbasis masyarakat di Bali Utara. Foto: Aji Wihardandi

Teluk Pemuteran, salah satu contoh terbaik pengelolaan laut yang berkelanjutan berbasis masyarakat di Bali Utara. Foto: Aji Wihardandi

Chandra menuturkan, sebagai negara maritim, masalah utama yang hingga kini belum tuntas adalah keberadaan regulasi hukum yang khusus mengatur tentang tata laksana kemaritiman alias Undang-Undang Maritim.

“Kita harus bisa melengkapinya dengan UU khusus Maritim. Karena saat ini Indonesia sedang membangun kawasan maritimnya,” jelas Chandra.

Menurut dia, dengan membuat regulasi khusus tentang kemaritiman, segala hal yang menyangkut tata laksana kemaritiman bisa dijalankan dengan baik dan benar. Sehingga, hal itu bisa sejalan dengan visi dan misi pemerintahan saat ini di bawah Presiden Joko Widodo yang ingin membawa Indonesia sebagai pusat maritim dunia.

Chandra mengatakan, walau UU khusus maritim hingga saat ini masih belum ada, namun Pemerintah sudah membuat Undang-Undang Kelautan yang disahkan pada 2014 lalu. Namun, bagi dia itu masih belum cukup. Karena, antara maritim dan kelautan itu memiliki bahasan yang berbeda dengan konteks yang berbeda pula.

“Kelautan dan kemaritiman itu beda. Laut itu ada di bawah (air) dan maritim itu ada di atas (air). Maritim adalah bagian dari kegiatan laut. Jadi jelas itu berbeda,” tandasnya.

Terkait keinginan Jokowi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, menurut Chandra konsep itu sudah lama terwujud. Namun, hingga saat ini kenyataannya Indonesia masih belum bisa menjadi negara maritim yang berdiri sendiri.

“Kalau poros maritim iya, karena Indonesia diapit dua samudera dan dua benua dan menjadi pusat pelayaran. Namun, hingga saat ini masih belum jadi negara maritim, karena memang Indonesia belum mengusahakannya,” bebernya.

Kapal penangkap ikan berlabuh di Pelabuhan Tanjung Luar, Lombok Timr, Nusa Tenggara Barat. Foto : Jay Fajar

Kapal penangkap ikan berlabuh di Pelabuhan Tanjung Luar, Lombok Timr, Nusa Tenggara Barat. Foto : Jay Fajar

Salah satu usaha yang belum dilakukan dengan baik oleh Indonesia, katanya, adalah pengadaan fasilitas kemaritiman mencakup kapal pelayaran dan pelabuhan. Sejauh ini, dua fasilitas tersebut sudah ada tapi jumlahnya masih sangat terbatas. Untuk bisa menjadi negara maritim, dua fasilitas tersebut mutlak dihadirkan di setiap daerah.

“Sekarang Indonesia akan membangun 24 pelabuhan baru, itu bagus. Namun sayangnya, pembangunan tersebut ternyata diserahkan kepada Tiongkok. Selain belum ada aturannya tentang hal tersebut. Penyerahan tersebut terkesan Presiden (Jokowi) tidak mempercayai anak bangsa sendiri,” paparnya.

Pertegas Batas Wilayah Maritim Antarnegara

Pakar hukum laut internasional Hasyim Djalal berpendapat, pembangunan poros maritim yang dideklarasikan oleh Presiden Jokowi memang sangat baik karena Indonesia adalah negara kepulauan. Namun, Indonesia hingga saat ini masih belum membenahi infrastruktur kemaritiman, termasuk masalah batas laut antarnegara atau zona ekonomi ekslusif (ZEE).

“Hingga saat ini, Indonesia masih belum menyelesaikan batas lautnya dengan Malaysia. Padahal, prosesnya sudah dilakukan sejak lama dan hasilnya selalu nihil,” ucap Hasyim dalam kesempatan yang sama di Gedung KKP.

Selain dengan Malaysia, Hasyim menjelaskan, proses yang sama juga dilakukan Indonesia dengan negara tetangga lain, Filipina dan Australia. Namun, dari dua negara tersebut, baru Filipina yang sudah memperbarui batas lautnya dan itu dilakukan prosesnya selama 40 tahun. Sementara, dengan Australia hingga kini masih belum diperbarui perjanjian ratifikasinya.

Menurut Hasyim, jika Indonesia ingin diakui dunia sebagai negara maritim, maka perjanjian batas laut harus menjadi perhatian utama. Karena, melalui batas laut, kedaulatan maritim dan kelautan Indonesia bisa diakui.

Selain tiga negara tersebut, Indonesia juga memiliki perjanjian dengan negara tetangga lain seperti Singapura, Papua Nugini, Thailand, dan india. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, Indonesia hingga saat ini baru menyelesaikan 15 batas laut.

Lengkapi Fasilitas Pendidikan dan Teknologi

Selain melengkapi fasilitas berupa pelabuhan dan kapal serta penyelesaian batas wilayah laut, pembangunan menuju menjadi negara maritim juga harus dimulai dari fondasi pendidikan. Menurut Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik, Indonesia perlu membangun fasilitas sekolah khusus kemaritiman lebih banyak lagi.

“Saat ini, jumlahnya masih sangat terbatas. Hanya ada 780 sekolah kejuruan yang fokus di bidang kemaritiman. Selain itu, jumlah perguruan tinggi negeri juga masih sangat terbatas. Sejak tahun 1980, PTN ilmu kelautan baru ada enam,” papar Riza lebih detil.

Nelayan melaut. Seraya melaut mereka sambil menjaga kawasan dari praktik-praktik merusak lingkungan. Foto: Indra Nugraha

Nelayan melaut. Seraya melaut mereka sambil menjaga kawasan dari praktik-praktik merusak lingkungan. Foto: Indra Nugraha

Dengan memperbarui dan menambah fasilitas pendidikan kemaritiman, Riza optimis kesejahteraan nelayan ke depannya akan bisa meningkat lebih baik lagi. Setidaknya, kata dia, penghasilan nelayan bisa ditingkatkan menjadi rata-rata Rp1,6 juta per bulan dari Rp800 ribu per bulan saat ini.

“Ada 2,7 juta nelayan yang menggantungkan hidupnya pada sektor kemaritiman. Mereka harus terus dijaga mata pencahariannya. Caranya dengan memperkuat sektor kemaritiman dari berbagai lini yang ada tadi,” tegas Riza.

Jika sudah dilengkapi dan diperbaiki, Riza yakin Indonesia bisa berdiri dengan tegak sebagai negara maritim yang tangguh dan diakui oleh dunia. Sekarang, tinggal kemauan saja dari semua stakeholder yang ada untuk bisa mewujudkannya.


Perlu UU Khusus Kemaritiman Untuk Jadikan Indonesia Negara Maritim was first posted on June 9, 2015 at 12:48 am.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2538

Trending Articles