Quantcast
Channel: Mongabay.co.id
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2538

KPK : Hanya 1 Persen Luas Hutan Indonesia Yang Dikelola Masyarakat Adat

$
0
0

Hutan merupakan kekayaan Indonesia, yang berfungsi sebagai ruang publik dan penyangga kehidupan, budaya dan peradaban, sehingga pemanfaatannya harus secara adil.  Tetapi kondisi saat ini praktik penguasaan hutan justru melupakan hakikatnya sebagai bagian sistem hidup berbangsa. Ketimpangan pengelolaan dan watak kebijakan sumber daya alam yang otoriter, kelemahan dalam tata kelola dan ketidakpastian hukum dan korupsi.

“Penguasaan ratusan juga hektar luas kawasan hutan, belum sepenuhnya manfaat hutan dapat menjadi jalan kemakmuran bangsa dengan adil,” kata Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, dalam acara koordinasi dan supervisi (korsup) serta monitoring dan evaluasi (monev) sektor kehutanan dan perkebunan di empat provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di Semarang, Rabu (20/05/2015).

Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, mengungkapkan hasil kajian KPK di sektor kehutanan dan perkebunan dalam acara korsup dan monev di Semarang, Rabu (20/05/2015). Foto : Tommy Apriando

Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, mengungkapkan hasil kajian KPK di sektor kehutanan dan perkebunan dalam acara korsup dan monev di Semarang, Rabu (20/05/2015). Foto : Tommy Apriando

Menurutnya, dari total 41,69 juta hektar lahan hutan yang dikelola, hanya 1 persen yang diberikan kepada skala kecil dan masyarakat adat. Sementara setiap tahun terjadi kerusakan hutan, yang merugikan sekitar 80 juta masyarakat yang hidup dan menggantungkan hidupnya dari hutan. Buruknya pengawasan menyebabkan negara rugi hingga Rp35 triliun per tahun akibat pembalakan liar.

Data kajian KPK 2010 tentang perencanaan kehutanan, mengkonfirmasi persoalan tata laksana pengawasan hutan menjadi persoalan. Hasil kajian menemukan bahwa kelemahan pengawasan izin pinjam pakai menyebabkan terjadi potensi kerugian dan kehilangan negara bukan pajak akibat pertambangan di dalam kawasan hutan sebesar Rp15,9 triliun.

“Di Kalimantan, Sumatera dan Papua ditemukan 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pinjam pakai. Untuk di Pulau Jawa kami masih akan perdalam dari hasil monev,” kata Johan.

Ia melanjutkan, korupsi menjadi penyakit dalam buruknya tata kelola hutan. Melalui metode kajian Corruption Impact Assessment (CIA), KPK membuktikan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam sangat rentan korupsi, dengan ditemukan 13 dari 27 regulasi terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan penggunaan kawasan hutan, mudah disalahgunakan dan menjadi peluang korupsi. Setiap perizinan penuh dengan suap, konflik kepentingan, pemerasan dan state capture.

“Melalui monev ini kami ingin membenahi berbagai hal untuk menyematkan sumberdaya alam kita. Seperti regulasi, kebijakan sumberdaya alam, menyelaraskan proses perencanaan hutan dan perkebunan dan memastikan penyelesaian konflik yang terjadi,” kata Johan Budi.

Potongan batang kayu yang layak tebang akan memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan. Foto : Tommy Apriando

Potongan batang kayu yang layak tebang akan memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan. Foto : Tommy Apriando

Sementara itu, Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Soepijanto mengatakan, hingga saat ini luas kawasan hutan ada 1.361.146 hektar di Jatim, 757.250 hektar di Jateng dan seluas 816.603 hektar di Jabar. Sedangkan hingga Oktober 2014 realisasi nasional percepatan penetapan kawasan hutan 61.434.612,94 hektar atau sekitar 50,86 persen, penetapan di tahun 2009 yakni 13.819.510,12 hektar atau 11,44 hektar, dengan total penetapan 75.252.123,06 hektar atau 62,30 persen.

“Rekapitulasi izin bidang pertambangan yang terindikasi berada pada hutan konservasi seluas 3.246,92 hektar. Operasi produksi 2 izin dan eksplorasi 4 izin,” kata Bambang.

Sedangkan hasil rekapitulasi izin bidang pertambangan yang terindikasi berada pada kawasan hutan lindung di Jatim seluas 16.711 hektar, Jateng seluas 3.033 hektar dan Jabar  seluas 12.900 hektar.

Adapun rekapitulasi penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan dengan mekanisme pinjam pakai kawasan hutan di Jatim yakni 2 unit untuk ekplorasi dengan luas 3.673, 1 unit persetujuan prinsip dengan luas 421 hektar, 8 unit operasi produksi . Di Jateng persetujuan prinsip 5 unit dengan luas 156 hektar dan operasi produksi 1 unit dengan luas 150 hektar. Di Jabar ada 3 unit dengan  luas 21 hektar untuk persetujuan prinsip, 21 unit dengan luas 1.742 hektar untuk operasi produkasi.

“KLHK saat ini melakukan rencana aksi sektor kehutanan yakni pengukuhan kawasan hutan, penataan ruang dan wilayah administratif. Selain itu menata perizinan kehutanan dan perkebunan, perluasan wilayah kelola masyarakat serta membangun sistem pengendalian anti korupsi,” kata Bambang.

Direktur Pasca Panen dan Pembinaan Usaha Dirjen Perkebunan KLHK Bambang Saad mengatakan dari 2007 hingga 2015, yaitu ada 768 Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas 6,08 hektar  yang tersebar di 24 provinsi,  95 persennya untuk komoditi kelapa sawit. Permasalahan umumnya,  IUP yang diberikan tumpang tindih dengan perusahaan perkebunan lain atau perusahaan pertambangan.

“Pelaporan pemberian IUP dan perkambangan pelaksanaan kegiatan dinas provinsi belum berjalan optimal dan pemberian izin tidak transparan serta waktu melebihi batas waktu  yang ditetapkan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Solusi yang sedang dan akan dilakukan yakni pelaporan secara online  izin yang telah diberikan dan kemajuan pelaksanaan teknis,meningkatkan kordinasi pemerintah, perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya, penyelarasan peraturan perizinan serta mengoptimalkan peran pemberi izin sebagai pembina dan pengawas terhadap pelaksanaan perizinan usaha perkebunan.  “Tentu penerapan hukum yang lebih tegas juga perlu dilakukan,” tambah Bambang.

Desakan Koalisi Anti Mafia Hutan

Koalisi Anti Mafia Hutan mengapresiasi upaya KPK dan lembaga negara lain lewat Gerakan Nasional penyelamatan Sumberdaya Alam (GNSDA) dengan korsup KPK di sektor kehutanan dan perkebuan di Pulau Jawa.

Ronald M Ferdaus mewakili koalisi memaparkan puluhan ribu hektar kawasan lindung dan konservasi di Jabar, Jateng, DIY dan Jatim telah dibebani ijin pertambangan dan potensi kerugian negara dari land rent mencapai Rp8,4 miliyar. Sehingga perlu tindakan tegas untuk menghentikan pertambangan di kawasan konservasi  dan lindung,

“Selidiki kemungkinan adanya kasus korupsi dalam pemberian izin pertambangan di kawasan hutan lindung dan konservasi tersebut,” katanya.

Catatan koalisi menyebutkan lahan di Pulau Jawa, khususnya yang dikelola Perum Perhutani, terjadi deforestasi terus menerus, masih banyak konflik lahan,  serta kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar hutan. Sedangkan pola Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) tidak mampu menyelesaikan konflik tersebut. Juga konflik masyarakat yang terjadi di kawasan hutan konservasi yang dikelola Balai Taman Nasional. Pada kawasan hutan negara di DIY yang dikelola KPH Yogyakarta areal yang dicadangkan untuk HKm,HTR dan HD belum semua direalisasikan dalam pembentukan ijin kepada masyarakat, serta  konflik dengan masyarakat di areal PTPN.

“Perlu segera dilakukan audit terhadap Perum Perhutani terhadap hutan dan pengelolaan dan peruntukan di Pulau Jawa dan Madura,” tambah Ronald.

Koalisi merekomendasikan penegasasn pemisahan kewenangan pemerintah sebagai regulator dan Perum Perhutani sebagai badan usaha (operator).  Juga erlu merevisi PP No. 62/2010 sebagai rasionalisasi penguasaan perhutani terhadap 2.566.899 hektar hutan Jawa dan Madura dengan mempertimbangkan  aspek pengelolaan, penguasaan dan pengusahaannya karena banyak jenis usaha yang bertentangan dengan upaya pemeliharaan fungsi kawasan hutan serta kemandirian desa.

Sedangkan untuk sektor perkebunan, perlu moratorium perpanjangan ijin HGU diatas tanah yang sedang berkonflik dan pertegas tafsir pemberian hak prioritas atas izin HGU bahwa kepentingan rakyat yang harus diprioritaskan dalam pemanfaatan tanah negara eks perkebunan. Selain itu, hentikan pengelolaan dan pemanfaatan tanah perkebunan yang tidak sesuai peruntukan, hentikan kriminalisasi  terhadap masyarakat di areal-areal  perkebunan yang bersengketa dan pemerintah wajib memberikan bantuan dan perlindungan perkebunan rakyat, terutama dalam bentuk koperasi.

“Hentikan dan larang penjualan tanah negara eks perkebunan kepada pengembang perumahan/real estate ataupun kawasan industri,” tutup Ronald.

 


KPK : Hanya 1 Persen Luas Hutan Indonesia Yang Dikelola Masyarakat Adat was first posted on May 29, 2015 at 4:11 am.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2538

Trending Articles